Elvis Tagih Keadilan Sudah 4 Tahun Laporan Perusakan Lahan di Tarai Bangun Tak Ada Tersangka

Rabu, 04 Juni 2025 | 06:30:01 WIB
Elvis  Tagih Keadilan Sudah 4 Tahun Laporan Perusakan Lahan di Tarai Bangun Tak Ada Tersangkai Foto:

Pekanbaru – Warga bernama Elvis Satria kembali menagih keadilan atas laporan dugaan perusakan lahan miliknya oleh oknum security PT PSG. Meski laporan sudah dibuat sejak tahun 2021, ia mengaku belum mendapatkan kepastian hukum hingga kini, dan tak satu pun pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam unggahan terbuka di media sosial yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Elvis mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/B/360/IX/2021/SPKT/RIAU tertanggal 5 September 2021. Kejadian terjadi pada 5 Juli 2021 di Jalan Datuk Tunggul, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM 2007) miliknya.

“Sudah empat tahun berlalu, namun tidak ada tersangka. Polsek Tambang bahkan sudah dua kali mengajukan gelar perkara ke Ditreskrimum Polda Riau, namun tidak pernah direspons,” tegas Elvis.

Dalam keterangannya, Elvis menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang dalam kasus ini berupa perusakan jembatan dan pondok di atas tanah miliknya.

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Selain itu, Elvis juga menyinggung soal penguasaan lahan tanpa hak, yang dapat dikaitkan dengan Pasal 385 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengambil tanah orang lain tanpa hak yang sah.

Dari sisi perdata dan administrasi, tanah yang diklaim Elvis telah diperkuat oleh dua kali pengukuran tapal batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, serta pengambilan koordinat pondok yang dirusak — yang disebut Elvis jelas masuk dalam wilayah SHM miliknya.

Elvis menyampaikan bahwa meskipun proses penyidikan sudah pernah dilakukan, termasuk pemeriksaan ahli pidana, hingga kini perkara tersebut terkesan mandek. Ia menyebut tindakan aparat penegak hukum diskriminatif dan tumpul terhadap korporasi.

“Kalau rakyat kecil yang melakukan main hakim sendiri, hukum sangat tajam. Tapi kalau perusahaan besar yang bertindak semena-mena, hukum jadi tumpul. Apakah PT PSG kebal hukum?” tulisnya.

Elvis mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta melanggar asas non-vigilantism dalam sistem peradilan pidana.

Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan

Menutup pesannya, Elvis berharap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kapolda Riau dapat memberikan perhatian serius terhadap laporannya yang sudah berlarut-larut. Ia menegaskan, niatnya hanyalah untuk menegakkan keadilan dan menghindari potensi konflik di lapangan.

“Kami memilih jalur hukum agar tidak terjadi pertumpahan darah. Tapi kalau hukum tidak hadir, rakyat harus mengadu ke siapa lagi?” pungkasnya. (Tim)

 

Tulis Komentar