Proyek Lapangan Voli Mangkrak di Muara Bahan, Warga Desak Kejari Kuansing Turun Tangan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:01:50 WIB
Proyek Lapangan Voli Mangkrak di Muara Bahan, Warga Desak Kejari Kuansing Turun Tangani Foto:

Kuantan Singingi – Proyek pembangunan lapangan bola voli di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp135.450.500, diduga mangkrak. Hingga pertengahan Juni 2025, pembangunan hanya berupa lantai, tanpa pagar jaring, lampu, tiang net, atau fasilitas pendukung lainnya.

Mahasiswa Kuansing, Hendri mempertanyakan kejelasan proyek tersebut, sebab lapangan ini sebelumnya dirancang sebagai ruang publik untuk aktivitas positif dan pembinaan pemuda desa. Namun kenyataannya, hingga kini tidak ada aktivitas lanjutan. 

Hendri mengungkapkan bahwa proyek sudah berjalan sejak April 2025 namun belum menunjukkan kemajuan berarti. Ia bahkan menyebut bahwa dana yang dipakai hanya sekitar Rp80 juta, itupun masih menyisakan utang Rp8 juta ke bengkel besi.

Disisi lain Warga juga mulai menaruh curiga atas pengelolaan anggaran. Ketiadaan papan proyek, minimnya informasi dari pihak desa, dan lambatnya realisasi memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mewajibkan pemerintah desa menyediakan informasi anggaran kepada publik, termasuk pelaporan realisasi kegiatan secara berkala.

Desa Muara Bahan sendiri mendapatkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp1,2 miliar tahun 2024, dan sekitar 20-30% lazim dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik. Maka anggaran Rp135 juta untuk lapangan voli ini bukan angka kecil, apalagi belum terlihat wujud dan manfaatnya bagi warga.

Sikap diam pemerintah desa dan ketiadaan laporan pertanggungjawaban yang jelas menambah kekecewaan masyarakat. Beberapa warga menyatakan bahwa jika proyek kecil seperti ini saja tidak bisa diselesaikan secara jujur dan terbuka, maka sulit berharap ada pengelolaan anggaran desa yang lebih besar dengan baik.

Masyarakat menuntut Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi segera memeriksa proyek tersebut. Selain karena ini merupakan hak publik, pelanggaran terhadap pengelolaan Dana Desa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

"Yang kami harapkan bukan mewah, cukup lapangan yang bisa dipakai pemuda bermain. Tapi jangan sampai anggaran sebesar itu hilang begitu saja," ujar Budi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Desa Muara Bahan, namun belum memperoleh jawaban. (Tim)

 

Tulis Komentar