Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Mandeh Akan Gelar Aksi di Kejati dan Polda Sumbar, Tuntut Proses Hukum Wali Nagari

Senin, 23 Juni 2025 | 13:38:38 WIB
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Mandeh Akan Gelar Aksi di Kejati dan Polda Sumbar, Tuntut Proses Hukum Wali Nagarii Foto:

Padang – Gelombang desakan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wali Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, semakin menguat. Kali ini, suara perlawanan datang dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Mandeh (AMMPM) yang akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Polda Sumbar, Rabu, 2 Juli 2025 mendatang.

Rencana aksi ini sudah secara resmi disampaikan melalui surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Dalam keterangan tertulisnya, AMMPM menyatakan aksi ini bertujuan untuk menuntut penegakan hukum terhadap Mushendri, Wali Nagari Mandeh, atas dugaan pelanggaran pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup.

"Aksi ini adalah bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat atas lambatnya proses hukum. Kami membawa bukti, petisi, dan saksi. Ini bukan sekadar protes, tapi panggilan nurani," ungkap Aldiman, Koordinator Lapangan AMMPM.

Dalam laporan masyarakat yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 25 Mei 2025, Mushendri diduga melakukan perambahan hutan mangrove, menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025, menyelewengkan dana BUMNag tahun 2018, serta melakukan penyalahgunaan dana pertanian tahun 2023 sebesar Rp82 juta.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan gaya kepemimpinan Mushendri yang dinilai otoriter. Ia disebut telah memberhentikan aparat nagari secara sepihak, memecah belah kaum adat (niniak mamak), hingga mengintimidasi pegawai dan masyarakat yang tidak sepaham.

“Kami tidak ingin Nagari Mandeh dirusak oleh kepentingan pribadi yang berlindung di balik jabatan. Penegak hukum harus bersikap, bukan diam,” tegas Aldiman.

Aliansi menyebut bahwa tindakan Mushendri dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara dalam kasus perusakan mangrove, sanksi pidana mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Spanduk-spanduk dengan pesan tegas juga akan dibawa massa aksi. Di antaranya bertuliskan: "Tangkap dan Adili Mushendri!", "Mangrove Dirusak, Uang Rakyat Dikorupsi!", dan "Kejati & Polda Sumbar Jangan Tutup Mata!"

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mushendri maupun aparat penegak hukum terkait aksi yang direncanakan. Namun massa aksi menyatakan akan tetap turun dengan damai, mengedepankan semangat konstitusional dan keadilan. (lelek)

 

Tulis Komentar