Advokat Lapor Dugaan Penyebaran Data Pribadi Bupati Rohil, Tapi Dinilai Tak Miliki Legal Standing

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:39:09 WIB
Advokat Lapor Dugaan Penyebaran Data Pribadi Bupati Rohil, Tapi Dinilai Tak Miliki Legal Standingi Foto: File Laporan Fandi Satria, S.H., M.IL ke Polda Riau (Sumber : Kasrul)

Pekanbaru , 9 Juli 2025--Seorang advokat bernama Fandi Satria, S.H., M.IL, melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Laporan tersebut menyoroti penyebaran dokumen digital berisi data pribadi Bupati Rokan Hilir, Bistamam, yang dibagikan melalui grup WhatsApp "WARGA ROHIL".

Dalam laporan tertulisnya, Fandi menyebut dokumen PDF berjudul "Dugaan Ijazah SMEA Palsu Bupati Rohil (Bistamam)" berisi sejumlah dokumen penting seperti KTP, ijazah SD, SMP, SMEA, surat pernyataan, dan identitas keluarga, yang diduga diunggah oleh seseorang bernama Muhajirin Siringo Ringo melalui nomor WhatsApp 0822882688XX.

Namun, laporan ini memunculkan pertanyaan hukum terkait kedudukan hukum (legal standing) pelapor. Dalam surat laporan, Fandi tidak menjelaskan bahwa dirinya bertindak atas nama atau sebagai kuasa hukum dari Bistamam. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), subjek data pribadi adalah individu yang menjadi objek data dan yang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap penyalahgunaan data tersebut.

“Kalau pelapor bukan pemilik data pribadi dan tidak diberi kuasa oleh subjek data, maka secara hukum laporan itu rentan dianggap tidak memiliki legal standing,” ujar salah satu akademisi hukum pidana yang dimintai pendapat.

"Mungkin perlu belajar lagi dia" kata akandemisi yang minta namanya dirahasiakan.

Lebih lanjut, dalam UU PDP tidak dikenal adanya actio popularis atau gugatan/aduan oleh pihak ketiga yang bukan korban langsung, kecuali dalam kapasitas sebagai wali, kuasa hukum, atau lembaga yang diatur undang-undang.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Namun, laporan yang diajukan oleh Fandi telah dilengkapi dengan bukti cetak tangkapan layar grup WhatsApp dan file dokumen PDF yang dimaksud.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan peran dan kapasitas hukum pelapor dalam perkara perlindungan data pribadi, serta kehati-hatian dalam menyampaikan tudingan pidana tanpa dasar yang kuat. (*)

 

Tulis Komentar