Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Kasus ini terungkap di sebuah gudang berlokasi di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan temuan, pengoplosan ini menyebabkan harga jual kepada masyarakat menjadi lebih mahal, dengan selisih mencapai Rp5.000 hingga Rp9.000 per kilogram. Tak hanya itu, kualitas beras yang dijual juga berada di bawah standar mutu pangan nasional.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Ini bukti nyata komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik curang di sektor pangan, sesuai dengan diskusi kami sebelumnya,” ujar Mentan Andi Amran di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, Mentan baru saja melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025 dan bertemu langsung dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Dalam pertemuan itu, isu ketahanan pangan dan dugaan praktik curang di lapangan menjadi sorotan utama. Sehari setelah diskusi tersebut, Polda Riau langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Amran menyatakan bahwa praktik pengoplosan tersebut merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pengoplosan beras adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga daya beli dan menekan inflasi. Subsidi berasal dari uang rakyat, dan harus diawasi dengan ketat,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Amran, kini memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia melalui sinergi antara Kementan, Satgas Pangan, dan jajaran kepolisian daerah. Ia juga menyebut temuan sebelumnya yang mengungkapkan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan yang merugikan konsumen.
“Arahan Kapolri sangat jelas: polisi harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman, termasuk dari manipulasi harga pangan,” ujarnya.
Operasi yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkap dua modus yang digunakan tersangka R. Pertama, mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas rendah (reject), dan kedua, membeli beras murah dari Pelalawan untuk dikemas ulang dengan karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Barang bukti yang diamankan antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras premium palsu, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang.
“Negara sudah memberikan subsidi agar masyarakat memperoleh pangan murah dan berkualitas, namun dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya penipuan dagang, tapi kejahatan terhadap generasi penerus bangsa,” tegas Irjen Herry.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (rls)