PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Ahad, 31 Mei 2026 | 14:48:06 WIB
PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.i Foto: Lokasi Tanah H. Randi yang Menang Disidang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru resmi memutus perkara sengketa lahan dengan nomor 61/G/2025/PTUN.PBR. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Poin Utama Putusan SidangEksepsi Ditolak: 

  • Hakim menyatakan eksepsi dari Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak dapat diterima.
  • Gugatan Dikabulkan: Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Sertipikat Dibatalkan: Surat landasan hukum berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 22978 atas nama ARBAIN dinyatakan batal.
  • Detail Objek SengketaNomor Sertipikat: 
  • SHM No. 22978 (terbit 11 Desember 1990).
  • Surat Ukur: Nomor 2034/1990 (tanggal 19 Juni 1990).
  • Luas Lahan: 19.775 meter persegi (m2).
  • Lokasi: Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.Salinan dokumen resmi dan detail lengkap mengenai amar putusan ini sudah dapat diakses oleh pihak berperkara melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil Perkara.
Tulis Komentar