Warga Muaro Bio Polisikan Kades, Dana Desa Rp125 Juta Diduga Fiktif

Ahad, 31 Agustus 2025 | 12:35:07 WIB
Warga Muaro Bio Polisikan Kades, Dana Desa Rp125 Juta Diduga Fiktifi Foto: Warga Desa Muaro Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Hardiyus ke Polres Kampar.

KAMPAR– Warga Desa Muaro Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Hardiyus ke Polres Kampar. Laporan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) periode 2018–2023, yang menurut warga mengandung unsur fiktif dan merugikan keuangan negara.

Tokoh masyarakat Tarmizi menyebut ada delapan poin dugaan penyimpangan, mulai dari tidak adanya transparansi, pemotongan honor perangkat desa, hingga dugaan pengadaan fiktif berupa 9 ekor kerbau, mesin robin, sampan, bibit lengkeng, dan bibit ikan. Dana BUMDes sebesar Rp125 juta juga dinilai tidak pernah dipertanggungjawabkan.

“Pada 2023 tidak ada pembangunan fisik sama sekali. Dana desa justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah walet, membeli tanah, dan membangun kontrakan,” tegas Tarmizi.

Kasus ini bukan kali pertama dilaporkan. Sebelumnya, masyarakat sudah melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kampar pada 20 Maret 2024, namun tidak ada tindak lanjut. Kini, laporan kembali diajukan ke Polres Kampar pada 30 Agustus 2025.

Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, menilai aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Kampar lamban dan tidak serius. “Setahun lebih laporan masyarakat tidak ada jawaban. Jangan-jangan data itu dijadikan pintu masuk untuk negoisasi,” sindirnya.

Rahmad menegaskan, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib anggaran. Dugaan penyalahgunaan anggaran desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut kerugian negara.

Kades Muaro Bio, Hardiyus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/8), belum memberikan jawaban. Sementara itu, Inspektorat Kampar juga terkesan enggan berkomentar.

Irban V Inspektorat, Rainol DS, ST., M.IP, yang dikonfirmasi 12 Agustus lalu, hanya menjawab singkat agar pertanyaan diajukan secara tertulis sesuai prosedur.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim)

Tulis Komentar