Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

Siak — Sejumlah warga Kandis, Kabupaten Siak, mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Vandiemen Naibaho, pimpinan wilayah Riau Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri. Kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah membuat para korban menuntut kepolisian segera bertindak.

Salah satu korban, Dewa Napitupulu, menyebut dirinya dirugikan hingga Rp100 juta. Ia mengaku tergiur janji keuntungan 10 persen dari modal yang dipinjamkan. “Dia menandatangani surat perjanjian di atas materai. Karena selalu mengaku dekat dengan pimpinan pusat koperasi, saya percaya dan menyerahkan uang itu,” kata Dewa.
Menurut pengakuannya, Vandiemen meminjam uang secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp15 juta, hingga Rp30 juta. Sebagian ada bukti kwitansi koperasi, sebagian lagi tulisan tangan Vandiemen sendiri. Namun, hingga kini, kewajiban pengembalian tak pernah ditepati.
Persoalan ini dilaporkan karyawan koperasi kepada Ketua Umum Tumbur Naibaho. Namun, alih-alih menyeret kasus ke ranah hukum, Tumbur hanya memutasi Vandiemen ke Kalimantan pada April 2025. Keputusan itu menimbulkan kecurigaan korban.
“Seharusnya dilaporkan ke polisi, bukan dipindahkan. Ini jelas merugikan koperasi dan anggota. Kami menduga ada permainan,” tegas Dewa.
Selain Dewa, korban lain juga bermunculan. Seorang warga berinisial BS mengaku rugi Rp200 juta, sedangkan ST kehilangan Rp70 juta. Bahkan, ada dugaan Vandiemen turut menjaminkan surat rumah ibadah ke bank.
Ketika dikonfirmasi korban soal uang yang digelapkan, Tumbur mengaku Vandiemen juga memiliki utang ratusan juta kepadanya. Pernyataan itu makin menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota.
Saat ini para korban telah menyerahkan laporan ke Polsek Kandis. Mereka mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang mencoreng nama koperasi tersebut.
Informasi terakhir, Vandiemen dikabarkan berada di Kalimantan dan bekerja menjaga kebun sawit. Korban menilai hal itu sebagai bentuk upaya melindungi dari jerat hukum. (TIM