Keluarga Protes Warga Kuansing Ditahan Polisi Usai Dianiaya Security PT Agrinas

KUANSING – Kasus penangkapan seorang warga Kuantan Singingi bernama Manotona Telaumbanua berbuntut panjang. Ia dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman, Rabu (17/9/2025) malam.
Setelah ditangkap, Manotona kini ditahan di Polsek Cerenti. Namun, keluarga menuding ada tindakan penganiayaan oleh oknum security perusahaan saat proses penangkapan.
Menurut kesaksian istri dan keluarga, Manotona sempat dikelilingi sekitar 12 orang security bersama pembantu keamanan (PK). Ia diduga menerima tendangan, pukulan dengan selang, hingga kepala dihantam kayu. Kondisi itu membuat korban mengalami memar dan kesakitan.
“Kalau memang bersalah, ada jalur hukum. Bukan berarti bisa main hakim sendiri. Jika benar ada penganiayaan, oknum security harus ikut diproses hukum,” tegas salah seorang tokoh pemuda setempat.
Keluarga korban menyatakan keberatan dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut. Mereka meminta keadilan ditegakkan secara transparan, bukan hanya fokus pada tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada Manotona.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum sudah berjalan adil, atau justru melahirkan praktik main hakim sendiri yang mencederai rasa kemanusiaan? ***