Teva Iris Bantah Diperiksa Polda Riau Terkait Akun @prog3330

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebelumnya dikabarkan memeriksa seorang oknum bernama Teva Iris, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dari akun Tiktok @prog3330.
Namun, kabar itu langsung dibantah oleh Teva Iris. Ia menegaskan hingga saat ini dirinya belum pernah dipanggil ataupun diperiksa kepolisian.
“Saya tidak pernah diperiksa Polda Riau,” tegasnya kepada Gentaonline, Sabtu (20/9/2025).
Lebih jauh, Teva Iris juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan akun penyebar hoax @prog3330 yang tengah di selidiki Polda Riau.
“Saya pastikan saat ini belum pernah diperiksa, jadi jangan sembarangan membawa nama saya,” tambahnya.
Meski begitu, data lain menunjukkan bahwa Teva Iris ternyata juga sedang diproses di Polda Riau. Pengusaha asal Riau, Jeki, melalui kuasa hukumnya Dr. Yalid, S.H., M.H, resmi melaporkan Teva Iris ke Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan mentransmisikan informasi bohong ke ruang publik.
Laporan itu berawal dari beredarnya video singkat yang menarasikan dan menyebut Jeki sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau. Video tersebut disebarkan ke berbagai grup WhatsApp, termasuk grup internal PDI Perjuangan, dengan narasi bahwa Jeki meminta proyek pokir ke sejumlah OPD.
“Bahwa tidak benar klien kita saudara Jeki bekerja sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau. Klien kita adalah pengusaha dan memiliki usaha sendiri. Narasi itu fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baiknya,” ujar Dr. Yalid dalam keterangan sebagaimana dikutip dari RiauBISA.com.
Menurut Yalid, Teva bahkan menambahkan komentar di grup WhatsApp PDIP dengan menyebut Jeki sebagai “anak buah Ketua DPRD Provinsi Riau” dan menyudutkannya lewat narasi “gaya hidup mewah tenaga honorer DPRD Riau disorot.”
“Perbuatan ini jelas merugikan klien kami. Kami berharap Polda Riau menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yalid.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, laporan terkait akun @prog3330 sendiri sebelumnya diajukan Barisan Komando 08 karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA, pencemaran nama baik, serta hoaks yang menyerang Gubernur Riau Abdul Wahid dan masyarakat Riau.
Komandan Barisan Komando 08, Dodi Sugiarto, S.IP, menegaskan pihaknya tidak akan mundur. “Kami minta Polda Riau bergerak cepat, jangan hanya memanggil saksi, tapi segera tetapkan siapa pun yang terlibat sebagai tersangka. Ini bukan sekadar serangan pribadi, tapi serangan terhadap marwah masyarakat Riau,” katanya.
Polda Riau menegaskan kasus ini tetap diproses sesuai hukum. Ancaman pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Hingga kini, akun @prog3330 bahkan masih sempat menantang dengan mengunggah video ejekan. Namun, aparat memastikan akan menindak tegas demi menjaga kondusifitas di dunia nyata maupun digital. (Tim)