Aroma Busuk di Kusau Makmur, Ketua BPD Diduga Main Proyek Gelap Bareng PT ATS

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:54:07 WIB
Aroma Busuk di Kusau Makmur, Ketua BPD Diduga Main Proyek Gelap Bareng PT ATSi Foto:

KAMPAR – Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, kembali jadi sorotan. Dugaan permainan proyek mencuat setelah terungkap adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Arindo Tri Sejahtera (ATS) dan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera yang dinilai tidak sesuai aturan.

Perjanjian tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PJ Kepala Desa Kusau Makmur, Jaka, akhirnya angkat bicara. Ia mengaku penandatanganan itu dilakukan atas tekanan dari Ketua BPD.

“Saya dipaksa menandatangani kerja sama itu oleh Ketua BPD. Kalau mau dicabut, katanya tinggal cabut saja,” tulis Jaka dalam pesan WhatsApp yang beredar di grup warga pada Jumat (17/10).

Pernyataan itu memicu dugaan adanya kolusi antara oknum Ketua BPD dengan pihak PT ATS.

Sementara Camat Tapung Hulu, Nuryadi SE, menegaskan dirinya menolak menandatangani dokumen kerja sama tersebut karena dinilai cacat prosedur.

“Kerja sama antara PT dengan koperasi harus melalui rapat resmi, ada notulen, dan dihadiri tokoh masyarakat. Kalau itu tidak ada, berarti cacat hukum,” tegas Nuryadi.

Publik masih ingat, Ketua BPD Kusau Makmur sempat viral beberapa tahun lalu karena terekam bermain judi Gelper. Kini namanya kembali mencuat dalam dugaan proyek ilegal, membuat warga menilai yang bersangkutan sudah tak layak memimpin lembaga perwakilan desa.

Jika terbukti memaksa pejabat desa atau menyalahgunakan jabatan, Ketua BPD bisa dijerat dengan:

Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 55 KUHP, tentang penyertaan, jika terbukti dilakukan bersama pihak lain.

Warga Desa Kusau Makmur meminta Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan menuntaskan kasus ini secara transparan.

Mereka menilai, jabatan publik bukan alat memperkaya diri, tetapi amanah untuk mengabdi. Jika benar ada permainan antara oknum BPD dan PT ATS, warga menanti langkah tegas pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan keadilan di Tapung Hulu. (Tim)

 

 

Tulis Komentar