Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat
Foto: Keputusan Bupati Kampar tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) kepada PT Surya Agrolika Reksa.
Kampar, Riau — Dugaan kejahatan agraria mencuat di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 723 hektare lahan garapan masyarakat yang selama ini dikuasai warga secara turun-temurun diduga beralih ke perusahaan PT Adi Mulya Agrolestari tanpa melalui mekanisme musyawarah, persetujuan warga, maupun pemberian ganti rugi.

Warga menduga Kepala Desa Gunung Mulya, Muhidin, berperan dalam proses pengalihan lahan tersebut. Dugaan itu menguat setelah warga menemukan sejumlah dokumen administrasi yang disebut cacat hukum dan disusun tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Lahan ini kami kelola puluhan tahun. Tidak pernah ada kesepakatan atau penyerahan ke perusahaan,” kata salah satu warga, Minggu (14/12).
Menurut warga, lahan yang disengketakan kini dikuasai perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Blangkolan. Mereka menilai penguasaan lahan dilakukan secara sepihak dan merugikan masyarakat.
Kepala Desa Belum Memberi Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Mulya, Muhidin, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Warga menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah proses penelusuran kasus.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut warga mengantongi salinan surat kuasa dan perjanjian yang diduga tidak memenuhi unsur hukum, termasuk tidak ditandatangani sebagian besar pemilik lahan.
Potensi Pelanggaran Pidana
Pengamat hukum agraria menilai kasus ini berpotensi melampaui sengketa perdata. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan administrasi, maka peristiwa ini dapat mengarah pada tindak pidana.
Beberapa aturan yang dinilai berpotensi dilanggar antara lain:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 385 KUHP terkait penguasaan tanah secara melawan hukum
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait larangan penguasaan lahan tanpa persetujuan dan kompensasi
Desakan Aparat Penegak Hukum
Warga Gunung Mulya menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke BPN, Polres Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, serta instansi terkait lainnya. Mereka juga mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan langsung untuk mengusut perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan tidak berhenti di tingkat desa,” ujar perwakilan warga.
Hingga saat ini, pihak PT Adi Mulya Agrolestari, PT Blangkolan, dan Kepala Desa Gunung Mulya belum memberikan tanggapan resmi. Aparat penegak hukum di Riau juga belum mengeluarkan pernyataan terkait penanganan laporan tersebut.
Kasus dugaan pengalihan 723 hektare lahan ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kampar dan menunggu langkah lanjutan dari aparat berwenang. (rls)