Beranikah Kapolres Kuansing Tertibkan dan Sita Alat Berat Tambang Ilegal?

Senin, 05 Januari 2026 | 14:57:57 WIB
Beranikah Kapolres Kuansing Tertibkan dan Sita Alat Berat Tambang Ilegal?i Foto:

Teluk Kuantan – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencuat. Kali ini, sebuah alat berat jenis ekskavator diduga milik pihak bernama Prima tertangkap beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Kuantan Tengah.

Informasi tersebut berawal dari laporan warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi Media Humas Polri. Warga menyebutkan adanya alat berat yang beroperasi di gang samping lapangan futsal, Desa Sungai Rumbio, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi turun langsung ke lokasi dan mendapati satu unit ekskavator tengah beroperasi. Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pekerja menyebutkan bahwa alat berat tersebut “punya Ilham”.

Tim kemudian menghubungi Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho SH MH, untuk melaporkan aktivitas tersebut. Namun pihak Polsek menyampaikan keterbatasan kewenangan karena tidak memiliki Kanit Reskrim, sehingga laporan akan diteruskan ke Polres Kuansing.

Tak lama berselang, Ilham menghubungi tim investigasi melalui sambungan telepon. Ia mengklarifikasi bahwa alat berat tersebut bukan miliknya, melainkan milik Prima. “Kalau lokasinya baru punya saya,” ujar Ilham.

Dalam percakapan tersebut, Ilham juga mengakui adanya hubungan pertemanan antara dirinya, seorang anggota Buser Polres Kuansing bernama Abel, serta pihak Prima. Ia menyebutkan bahwa Abel mengetahui aktivitas alat berat tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kanit Tipiter Polres Kuansing, Mario Suwito, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.

Atas temuan tersebut, tim investigasi Media Humas Polri secara terbuka meminta Kapolres Kuansing, AKBP Ricky Raden Pratidiningrat, untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal serta menyita alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk PETI di wilayah Kuantan Tengah dan sekitarnya.

Langkah tegas dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat PETI, terlebih aktivitas tersebut diduga melibatkan alat berat dan berlangsung secara terang-terangan. Publik juga masih mengingat peristiwa perusakan mobil dinas Kapolres Kuansing yang sebelumnya diduga dilakukan oleh kelompok penambang ilegal.

Ketua LSM Investigasi Observasi Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah, Taufik Hidayat, turut angkat bicara. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk memberantas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Faktanya, sampai hari ini PETI masih marak dan seolah tidak tersentuh hukum. Ini menunjukkan penegakan hukum di tingkat Polres maupun Polda belum efektif,” ujarnya.

Taufik menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 134 titik tambang PETI yang masih beroperasi di Kuansing. Ia juga menyinggung instruksi Kapolri terkait pemberantasan PETI dan illegal logging yang dinilai belum sepenuhnya terlaksana di daerah.

“Kalau instruksi Kapolri benar-benar dijalankan, tidak mungkin PETI dan illegal logging masih bebas beroperasi hingga sekarang,” tegasnya. (lelek)

Tulis Komentar