Mediasi Guru dan Wali Murid di MAS Miftahul Jannah Peranap Berujung Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:59:53 WIB
Mediasi Guru dan Wali Murid di MAS Miftahul Jannah Peranap Berujung Damaii Foto:

PERANAP, INHU – Polemik antara guru dan wali murid di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah yang difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) Inhu.

Mediasi berlangsung di ruang Kepala Madrasah MAS Miftahul Jannah, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pertemuan tersebut menyusul adanya pengaduan wali murid, Pera Wati, terkait dugaan intimidasi yang dialami anaknya, Cintya Aski Wandini, oleh oknum guru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenag Inhu melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I., turun langsung untuk memediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak berkembang dan mengganggu proses belajar-mengajar.

Mediasi dihadiri Kepala MAS Miftahul Jannah H. Zulman, M.Pd.I., Ketua Yayasan H. Buhari, S.P., Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Bripka Fadli Ridwan, serta perwakilan media.

Isi Kesepakatan Perdamaian

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, antara lain:

Pihak sekolah (PIHAK PERTAMA) berkomitmen memenuhi seluruh hak siswa atas nama Cintya Aski Wandini, serta memberikan perlindungan dari segala bentuk tindakan yang dapat mencederai fisik maupun psikologis oleh guru maupun tenaga kependidikan.

Pihak sekolah menjamin proses penilaian akademik, ujian, dan asesmen dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali murid (PIHAK KEDUA) berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai siswa, menjaga nama baik madrasah, serta menghormati guru dan seluruh warga sekolah.

Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata atas permasalahan yang telah terjadi.

Apabila di kemudian hari terjadi peristiwa serupa, kedua pihak sepakat menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai dan disaksikan oleh unsur Kemenag Inhu, yayasan, kepolisian, serta perwakilan media.

Harapan ke Depan

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Inhu berharap kesepakatan ini menjadi dasar terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan madrasah.

“Semua pihak diharapkan dapat saling menahan diri, menjaga komunikasi, serta mengedepankan kepentingan pendidikan dan masa depan peserta didik,” ujarnya.

Dengan tercapainya perdamaian ini, aktivitas belajar-mengajar di MAS Miftahul Jannah Peranap diharapkan kembali berjalan normal tanpa adanya ketegangan antara guru, siswa, dan wali murid. (lelek)

Tulis Komentar