Tersangka Penganiayaan Tak Ditangkap, Kapolres Kuansing Dinilai Lamban, Mahasiswa Ultimatum 3x24 Jam
Foto:
KUANTAN SINGINGI — Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menuai sorotan tajam. Hingga 12 hari setelah kejadian, tersangka belum juga ditangkap, meski kepolisian menyatakan status terduga pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 dan mengakibatkan korban bernama Harkenzon (58), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan medis intensif.
Korban diduga dianiaya oleh Alfa Rama Pratama, warga Desa Rawang Binjai. Insiden bermula saat korban hendak pulang dan tiba-tiba dihadang pelaku. Cekcok mulut terjadi sebelum pelaku diduga memukul korban menggunakan senjata tajam jenis tambilang sebanyak tiga kali, menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah.
Dalam laporan polisi, korban telah menyerahkan barang bukti berupa pakaian berlumuran darah, satu bilah tambilang, sepeda motor yang dirusak, serta hasil visum dokter.
Namun hingga kini, tersangka belum diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Polres Kuansing, yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan sense of urgency dalam menangani perkara penganiayaan berat tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pangean Aman Sembiring, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, korban, serta terduga pelaku.
“Setelah gelar perkara, status terduga pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Senin akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar AKBP Aman Sembiring.
Namun penjelasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan. Pasalnya, korban masih dirawat, sementara tersangka tetap bebas berkeliaran.
Bahkan di tengah lambannya proses hukum, muncul dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat kepolisian berinisial KMS terhadap tersangka. Dugaan ini semakin memperkeruh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kuansing.
Pihak keluarga korban pun angkat bicara. Harliswan, salah seorang keluarga korban, menegaskan bahwa penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan.
“Ini bukan perkara ringan. Ini penganiayaan brutal. Korban luka parah dan masih dirawat. Kalau tersangka sudah ditetapkan, mengapa belum ditangkap?” ujarnya.
Nada kritik semakin keras datang dari Forum Mahasiswa Pangean Indonesia (Formapi). Koordinator Formapi, Noverman, mahasiswa S2 Universitas Riau, menyebut Polres Kuansing gagal menunjukkan ketegasan hukum.
“Kami memberi ultimatum 3x24 jam kepada Polres Kuansing untuk menangkap tersangka. Jika tidak, kami akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Riau. Jangan sampai hukum terlihat tumpul dan aparat justru melindungi pelaku kekerasan,” tegas Noverman.
Formapi juga mendesak Propam Polda Riau turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.
Kasus penganiayaan ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Polres Kuansing. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kalah oleh kepentingan dan relasi kekuasaan. (rls)