TPP PPPK Kampar Turun Jadi Rp300 Ribu, Pemkab Tegaskan Bagian dari Efisiensi Anggaran

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:10:55 WIB
TPP PPPK Kampar Turun Jadi Rp300 Ribu, Pemkab Tegaskan Bagian dari Efisiensi Anggarani Foto:

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari kebijakan efisiensi keuangan daerah.

TPP PPPK yang sebelumnya berada di kisaran Rp850 ribu per bulan kini ditetapkan sebesar Rp300 ribu. Kebijakan tersebut terungkap dalam pembahasan Komisi II DPRD Kampar dan memicu beragam tanggapan.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Kampar menyebutkan bahwa formulasi TPP bukan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan hasil perhitungan teknis yang disusun oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar.

“TPP PPPK ini bagian dari kebijakan efisiensi. Formulasinya disusun oleh Pj Sekda dan BPKAD berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Bupati dan Wakil Bupati mengikuti aturan serta hitung-hitungan yang sudah dibuat,” ujar sumber internal Pemkab Kampar yang berada di lingkaran dekat Bupati Kampar Ahmad Yuzar.

Sumber tersebut juga menilai polemik yang berkembang belakangan cenderung bernuansa politis. Ia menyebut pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol, lebih terkesan sebagai upaya mencari panggung, mengingat yang bersangkutan bukan orang baru dalam urusan kebijakan anggaran daerah.

“Pak Repol itu mantan anggota DPRD Kampar empat periode. Sangat paham bagaimana kebijakan anggaran disusun dan keterbatasan fiskal daerah. Jadi kalau sekarang kaget, publik juga berhak menilai,” ujar sumber tersebut.

Bahkan, menurutnya, membengkaknya jumlah PPPK di Kabupaten Kampar saat ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan masa lalu ketika Repol masih duduk di DPRD bersama Sekda Kampar saat itu, Yusri.

“Pada masa itu, banyak tenaga honor yang ‘dititipkan’ di RSUD dan sejumlah instansi. Sekarang mereka diangkat menjadi PPPK. Jumlah PPPK yang membengkak hari ini adalah konsekuensi kebijakan lama,” katanya.

Sumber tersebut menegaskan bahwa praktik penitipan tenaga honorer di masa lalu kini justru menjadi beban fiskal pemerintah daerah saat ini, terutama dalam penyusunan belanja pegawai.

“Jadi jangan seolah-olah ini murni kesalahan pemerintah sekarang. Pemerintahan baru hanya mewarisi kondisi yang sudah ada,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar isu TPP tidak terus digoreng di ruang publik karena dapat menimbulkan persepsi keliru dan mengganggu konsolidasi pemerintahan yang baru berjalan.

“Ini soal penataan anggaran, bukan soal keberpihakan politik. Kalau terlalu banyak pernyataan, malah terkesan tidak fair,” kata sumber tersebut.

Pemkab Kampar menegaskan kebijakan TPP masih terbuka untuk dievaluasi apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan. Namun untuk saat ini, pemerintah daerah memprioritaskan stabilitas fiskal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.(*)

 

Tulis Komentar