BK DPRD Inhil Dinilai Tidak Transparan Tangani Kasus 'Bayar Media', FJTI Desak Konferensi Pers Terbuka

Senin, 26 Januari 2026 | 08:00:16 WIB
BK DPRD Inhil Dinilai Tidak Transparan Tangani Kasus 'Bayar Media', FJTI Desak Konferensi Pers Terbukai Foto:

INDRAGIRI HILIR – Ketua Forum Jurnalis Televisi Indragiri Hilir (FJTI), Superto, menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Indragiri Hilir tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pelecehan profesi wartawan melalui percakapan “bayar media” yang dilakukan oknum anggota DPRD, Hj. Darmawati, dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Hingga kini, BK DPRD Inhil dinilai tidak pernah secara terbuka memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Hj. Darmawati kepada publik maupun insan pers. Penanganan kasus tersebut hanya disampaikan dalam bentuk sanksi administratif yang diumumkan secara internal melalui rapat paripurna, tanpa penjelasan rinci kepada awak media yang merasa dirugikan.

Selain itu, BK juga dinilai tidak menunjukkan itikad untuk menghadirkan oknum dewan tersebut guna menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Indragiri Hilir. Padahal, menurut FJTI, permintaan maaf terbuka merupakan langkah penting untuk memulihkan marwah dan harga diri profesi wartawan yang telah disudutkan oleh pernyataan tersebut.

“Yang terjadi justru terkesan ditutup-tutupi. Salahnya ke awak media, tapi minta maafnya ke anggota dewan dalam rapat paripurna. Ini jelas janggal dan tidak menyelesaikan persoalan pokok,” ujar Superto, Sabtu (25/1/2026).

Ia bahkan menyebut, sikap BK yang terkesan pasif dan defensif membuka ruang bagi munculnya dugaan publik adanya permainan dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kalau BK tidak berani bersikap terbuka, wajar jika publik menduga ada kepentingan tertentu. Dugaan itu muncul bukan tanpa alasan,” tegasnya.

Keanehan lain, lanjut Superto, terjadi saat FJTI secara resmi menyurati Ketua DPRD Inhil untuk meminta digelarnya konferensi pers terbuka dengan menghadirkan Ketua DPRD, BK DPRD Inhil, oknum dewan yang bersangkutan, serta perwakilan organisasi wartawan. Namun surat tersebut justru dibalas oleh BK DPRD Inhil.

“Surat ditujukan ke Ketua DPRD, tapi yang membalas BK. Itupun suratnya tanpa cap resmi dan isinya hanya mengulang penjelasan sanksi administratif serta permintaan maaf di rapat paripurna tanggal 5 Januari 2026. Yang diminta konferensi pers, yang dijawab pembelaan internal. Ini jelas tidak nyambung,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, FJTI mendesak Ketua DPRD Inhil untuk segera mengambil alih persoalan dan memfasilitasi konferensi pers terbuka sebagaimana diminta dalam surat tertanggal 6 Januari 2026.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara bermartabat dan transparan. Ini bukan semata soal harga diri wartawan, tapi juga menyangkut wibawa dan kehormatan lembaga DPRD Inhil itu sendiri,” pungkas Superto.

Tim

Tulis Komentar