723 Hektare Tanah Rakyat Gunung Mulya Diduga Dijual, Oknum Kades Menghilang dan Diburu Warga
Foto:
KAMPAR — Dugaan kejahatan agraria berskala besar mencuat di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Sebanyak 723 hektare tanah garapan milik warga yang telah dikuasai secara turun-temurun, diduga berpindah tangan ke perusahaan secara sepihak dan ilegal. Situasi kian memanas setelah oknum kepala desa justru menghilang, memicu kemarahan warga dan perhatian aparat penegak hukum.
Sejak Desember 2025, warga mendapati lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan tiba-tiba diklaim perusahaan tanpa musyawarah, tanpa persetujuan pemilik, dan tanpa ganti rugi. Lahan tersebut diduga dialihkan ke PT Adi Mulya Agrolestari, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Blangkolan. Warga menilai peristiwa ini bukan sengketa, melainkan perampasan tanah rakyat berkedok administrasi.
Amarah masyarakat memuncak setelah Kepala Desa Gunung Mulya, Muhidin, yang diduga berperan sentral dalam proses pengalihan lahan tersebut, tidak lagi berada di desa. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan, namun telepon tidak aktif, pesan tak dibalas, dan kantor desa kosong. Keberadaan Muhidin hingga kini tidak diketahui. Warga menduga kuat oknum kades tersebut melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut sikap menghilang itu sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius. Warga bahkan mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada aparat desa dan kepolisian setempat. Informasi yang beredar di tengah masyarakat, aparat penegak hukum kini mulai menelusuri keberadaan oknum kades menyusul pengaduan resmi warga.
Warga juga mengklaim memegang salinan surat kuasa dan dokumen perjanjian yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut diduga cacat hukum, disusun tanpa sepengetahuan pemilik lahan, serta tidak ditandatangani secara sah oleh sebagian besar warga yang lahannya terdampak.
Sejumlah pengamat hukum agraria menilai perkara ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan berpotensi mengarah pada kejahatan agraria terorganisir. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah orang lain secara melawan hukum, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang perusahaan menguasai lahan masyarakat tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak.
Warga Desa Gunung Mulya menyatakan siap menempuh jalur hukum dan telah menyiapkan laporan ke BPN, Polres Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, hingga instansi terkait lainnya. Mereka menegaskan penanganan perkara ini tidak boleh berhenti di tingkat bawah dan mendesak Kapolda Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau turun langsung mengusut dugaan persekongkolan antara oknum pejabat desa dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Muhidin, PT Adi Mulya Agrolestari, maupun PT Blangkolan belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada praktik kotor yang ditutupi.
Kasus dugaan perampasan 723 hektare tanah rakyat Gunung Mulya kini menjadi sorotan luas di Kabupaten Kampar. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memburu oknum kades yang menghilang, membongkar dugaan mafia tanah, dan mengembalikan hak masyarakat yang dirampas.(lelek)