Mahasiswa Desak Kepsek SDN 034 Kusau Makmur Dicopot, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Dinilai Cederai Hak Guru
Foto:
Kampar--Aroma dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di UPT SD Negeri 034 Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kian memantik reaksi publik. Kali ini, desakan keras datang dari kalangan mahasiswa yang meminta Kepala Sekolah setempat dicopot dari jabatannya bila terbukti terlibat praktik pemotongan dana sertifikasi guru.
Aliansi Mahasiswa Peduli Kampar (AMPK) menilai dugaan pemotongan Rp250 ribu setiap kali pencairan TPG bukan sekadar persoalan etik, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan aturan administrasi negara. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) bersikap tegas.
Koordinator AMPK, Herik, menegaskan bahwa kepala sekolah harus bertanggung jawab secara moral dan hukum apabila terbukti melakukan atau membiarkan praktik pungli tersebut terjadi.
“Kalau benar ada pungutan dana sertifikasi, itu kejahatan terhadap hak guru. Kami minta Kepala Sekolah SDN 034 Kusau Makmur dicopot dari jabatannya,” tegas Herik.
Menurut Herik, dana sertifikasi adalah hak penuh guru yang dijamin negara dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Ia menilai klarifikasi kepala sekolah justru menimbulkan pertanyaan baru yang perlu dibuka secara transparan melalui audit investigatif.
“Alasan teknis tidak bisa dijadikan pembenaran. Justru ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak ada tekanan atau pengkondisian terhadap guru-guru yang baru lulus sertifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, menyatakan tidak akan mentoleransi praktik pemotongan dana TPG. Ia memastikan akan memerintahkan bidang terkait melakukan penelusuran dan investigasi internal.
“Jika benar kegiatan kutipan itu dilakukan, jelas menyalahi aturan,” tegas Helmi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 034 Kusau Makmur, Tiurida Tobing, M.Pd, membantah adanya pungutan. Ia menyebut baru dirinya yang menerima sertifikasi, disusul beberapa guru lain yang status pencairannya berbeda, termasuk guru PAI dan PAK yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Namun demikian, mahasiswa menilai bantahan tersebut tidak menggugurkan keharusan pemeriksaan menyeluruh oleh Disdikpora dan aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Herik menambahkan, dugaan pungli dana sertifikasi melanggar sejumlah regulasi penting. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ombudsman RI secara tegas melarang segala bentuk pungutan terhadap layanan publik dan hak pegawai.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk di dunia pendidikan Kampar. Kami minta bupati turun tangan dan memastikan sanksi tegas jika terbukti,” pungkas Herik.
Hingga kini, publik menunggu langkah konkret Disdikpora Kampar untuk memastikan transparansi dan perlindungan penuh terhadap hak guru, sekaligus membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang mencederai keadilan. (*)