Jembatan Mahato–Sukadamai Terancam Dibongkar, Pemprov Riau Tunda Bayar Rp4,18 Miliar
Foto:
ROKAN HULU – Jembatan Sei Batang Kumu di ruas Jalan Mahato–Sukadamai, Kabupaten Rokan Hulu, terancam dibongkar atau disegel. Ancaman itu muncul akibat tunggakan pembayaran pembangunan jembatan oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada kontraktor pelaksana, PT Tisa Lestari.
Dari total nilai kontrak Rp22 miliar pada proyek tahun anggaran 2024, Pemprov Riau masih menyisakan pembayaran sebesar Rp4,183 miliar. Pembayaran sebelumnya dilakukan bertahap, yakni Rp13 miliar dan sekitar Rp8 miliar, namun hingga awal Februari 2026 sisa kewajiban belum juga dilunasi.
Pimpinan PT Tisa Lestari, Hariman, menyebut pihaknya telah berulang kali melayangkan surat penagihan ke Dinas PUPR-PKPP Riau. Namun, hingga kini belum ada kepastian pembayaran, selain informasi bahwa sisa anggaran akan dimasukkan dalam APBD 2026.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sejak Desember 2024 sesuai kontrak. Bahkan saat terlambat tujuh hari, kami langsung membayar denda Rp158 juta. Sekarang giliran pemerintah yang menunda, kami minta keadilan,” tegas Hariman.
Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran sangat memberatkan perusahaan karena proyek dibiayai melalui pinjaman bank. Beban bunga terus berjalan hampir dua tahun akibat hak perusahaan belum dibayarkan penuh.
Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, PT Tisa Lestari mengancam akan melakukan penyegelan atau pembongkaran jembatan tersebut. “Kami sudah terlalu lama menunggu,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira, memastikan Pemprov Riau tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran proyek tersebut. Namun, ia menyebut prosesnya harus melalui mekanisme sesuai aturan, termasuk review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Ini menjadi prioritas dan sedang diproses. Kami harap penyedia bersabar,” ujarnya. (*)