Disdik Pekanbaru Tegaskan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

Jumat, 06 Februari 2026 | 18:25:40 WIB
Disdik Pekanbaru Tegaskan Larangan Jual Beli LKS di Sekolahi Foto:

Pekanbaru--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah telah berlaku sejak 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul sidak Komisi III DPRD Pekanbaru ke SD Negeri 180, Kamis (5/2).

Plt Kepala Disdik Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan yang dilarang adalah transaksi penjualan LKS oleh sekolah atau guru kepada siswa, bukan penggunaan LKS itu sendiri. Ia menegaskan tidak boleh ada unsur pemaksaan karena buku dan materi pembelajaran yang disediakan sekolah dinilai sudah mencukupi.

Disdik memastikan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran yang didukung bukti. Pengawasan akan diperkuat, termasuk mendorong pemanfaatan platform digital “Rumah Pendidikan” serta penguatan KKG SD untuk menyusun lembar kerja peserta didik secara daring.

Tommy juga mengapresiasi peran masyarakat dan Komisi III DPRD Pekanbaru yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. (*)

Tulis Komentar