Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:40:44 WIB
Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliari Foto: Polda Riau Sita 22,7 Kg Heroin di Bengkalis, Dua Tersangka Ditangkap

PEKANBARU – Aparat Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp68 miliar.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap dua orang tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri.

Wakil Kepala Polda Riau Hengki Haryadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi tertutup yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba. Operasi tersebut menggunakan metode undercover buy, yakni penyamaran anggota sebagai pembeli narkotika.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki saat konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/3).

Menurutnya, heroin termasuk jenis narkotika yang sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Indonesia. Hal ini membuat operasi pengungkapan jaringan tersebut menjadi lebih sulit dibandingkan narkoba jenis lain.

“Heroin ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga tidak banyak karena peredarannya tidak sebesar narkotika lain,” jelasnya.

Hengki menambahkan, heroin umumnya berasal dari tanaman opium yang diproduksi di sejumlah kawasan dunia yang dikenal sebagai pusat produksi opium.

Beberapa wilayah yang dikenal sebagai penghasil utama opium adalah kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle. Dari wilayah tersebut, heroin kemudian diselundupkan melalui jaringan sindikat internasional ke berbagai negara.

“Karena sumbernya dari kawasan tersebut, dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (24/2/2026). Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran heroin di daerah tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Putu Yudha.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat internasional itu. (Lelek)

Tulis Komentar