Konflik Lahan PT Arara Abadi di Minas Memanas, Rekomendasi TFPK Siak Dinilai 'Macan Kertas'.
Foto:
Gentaonline.com . SIAK – Meski Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TFPK) Kabupaten Siak telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi, ketegangan antara masyarakat Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, dengan PT Arara Abadi dilaporkan terus berlanjut. Situasi di lapangan justru kian meruncing dengan terjadinya bentrokan fisik yang mengakibatkan warga luka-luka dan penahanan sejumlah warga oleh aparat keamanan.
Dokumen rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua TFPK Kabupaten Siak, Anton Hidayat, SH, pada April 2026, menekankan tiga poin utama: kepatuhan hukum, penyelesaian melalui mekanisme sah, dan penjagaan kondusivitas sosial. Namun, di mata masyarakat penggarap, surat tersebut dianggap tidak memiliki taji dalam menghentikan aktivitas alat berat perusahaan yang terus merangsek masuk ke kebun sawit warga.
Aroma Konspirasi dan Dugaan 'Upeti'Ketidakberdayaan TFPK dalam meredam konflik ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Muncul isu miring yang menyebutkan adanya keberpihakan oknum pengambil kebijakan. Beberapa pihak di lapangan mulai mempertanyakan integritas proses mediasi, bahkan mencuat dugaan adanya pengaruh "upeti" atau gratifikasi dari pihak perusahaan kepada oknum tertentu agar ekseskusi lahan tetap berjalan mulus meski situasi masih bersengketa."
Rekomendasi itu hanya tinta di atas kertas. Di satu sisi kita diminta menjaga kondusivitas, tapi di sisi lain alat berat perusahaan terus menumbangkan sawit kami dengan pengawalan ketat. Kami menduga ada kongkalikong di balik semua ini," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Bentrokan BerdarahSebagaimana diberitakan sebelumnya, bentrokan pecah pada akhir April 2026 saat warga mencoba menghadang alat berat PT Arara Abadi. Aksi saling dorong tak terelakkan, menyebabkan beberapa warga mengalami luka fisik dan satu orang pingsan. Hingga kini, setidaknya empat warga masih diamankan pihak kepolisian pasca-insiden tersebut.
Lahan seluas 180 hektare yang menjadi objek sengketa diklaim PT Arara Abadi sebagai areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka. Sebaliknya, warga bersikeras bahwa lahan tersebut adalah sumber penghidupan yang telah dikelola selama puluhan tahun.Masyarakat kini mendesak Bupati Siak dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas transparansi kerja TFPK serta memastikan tidak ada praktik kolusi yang mencederai keadilan bagi rakyat kecil. Hingga berita ini diturunkan, Anton Hidayat, SH maupun pihak PT Arara Abadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan miring tersebut.
(Lelek)