Masyarakat sei meranti labuhan selatan kecewa terhadap penegak hukum sumut 

Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:34:17 WIB
Masyarakat sei meranti labuhan selatan kecewa terhadap penegak hukum sumut i Foto: Demo masyarakat

Bagan toreh - pantauan tim genta online  diminta aparatur pemerintahan harus pro aktif terhadap masyarakat. 

Pemerintah seharusnya ikut serta berperan  menuntaskan persengketan  lahan  masyarakat
 dengan PT Sinar Belantara Indah (SBI). 

Seharus nya aparat penegak  hukum memanggil pihak PT Sinar Belantara Indah, kenapa justru masyarakatnya yang ditangkapi oleh oknum kepolisian.

"Dibalik ini ada apa  pihak kepolisian tidak  berani memanggil pihak perusahan, sayangat  disayangkan aparat bukan untuk pengayom masyarakat , justru jadi pelindung perusahan, " ujar sumber genta online yang tak mau namanya diekspose.

Menurut masyarakat  patok tapal batas PT  SBI berada jauh dari batas yang telah dibuat parit gajah oleh pihak perusahaan. 

Dan PT. SBI udah mlanggar perpu no 51/1960  dan PT SBI bisa dijerat uu, kuhp 385 dan bisa  penjara /denda sangatmenyesal sikap oknum polisi yang tidak profesional terhadap masyarakat  kata  tokoh masyarakat yang tidak mau disrbut nama. 


Diperjalan Tim wartawan genta online bertemu dengan warga yang melintasi jalan lintas menuju kedesa bagan toreh  kec  turgamba kab labuhan batu selatan  provinsi sumatra  utara mendapatkan keterangan dari pihak pt sbi ujar masyarakat  wartawan  tim genta online Konfirmasi dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya"ya itu memang patok batas PTSBI  di lahan masyarakat,saya sendiri pun tidak tau entah kenapa patok batas ini ditanam di kayu  akasia  kalitus masyarakat ungkap beberapa masyakat kepada awak media.pt sbi telah melakukan  izin prinsif  tanaman akasia bukan kalitus ternyata tanaman bercampur campur dalam lokasi pertanahan masyarakat penduduk setempat
Maka pemerintah yang membidangi pertanahan atau BPN  harus cek ulang keabsahan milik pt sinar belantara indah itu BPN jangan tutup mata atau  tuli telinga,

Hal ini akan sulit bagi masyattrakat untuk mengurus legilitas tanah nya seharus nya pihak pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT SBI yang telah mendapat izin  sampai sekarang masih diakui  nya namun dilapangan masih banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan selain tapal batas dan komplik dengan warga masyarakat Desa  sei meranti kec, turgamba kabupaten labuhan batu selatan Provinsi sumtra utara sepertinya PT  sinar belantara indah harus ikut aturan pemeritah  setempat , BPN cek keabsahan  lahan pt sbi, Sebab dilapangan tidak  sesuai yang dimiliki pt ,sbi Masyarat dan,ketua projamin provinsi riau ,meminta kapolda sumatra  utara  memerintah kapolres labuhan batu selatan untuk melakukan menangkap pelaku pembacok  terhadap kelompok tani,
BPN ,sumatra utara cek ulang atas tumpang tindih  lahan masyarakat dengan pt sbi,

Tetapi peraturan Presiden Republik Indonesia undang undang  nomor, 5 tahun 1960,  pasal 18   tahun 1960 dilanggar    oleh PT  SBI maka dari  itu saya mohon Gubernur  Sumtra utara Dinas kehutanan sumtra utara BPN  provinsisumtra utara dan Bupati labuhan batu selatan harus ikut serta  mengcek  kelokasi  apa bila persoalan ini dibiarkan berlarut larut menimbulkan korban jiwa maka PT S B I akan meraja lela di bumi tanah turaja  provinsi sumatra utara gurbenur sumatra utara dinas kehutanan sumatra utara  BPN  provinsi sumatra utara  dan Bupati  labuhan batu selatan  jangan tutup  mata masalah PT SBI  banyak masyarakat yang telah dirugikan oleh  PT SBI tutur  masyarakat yang tidak mau disebut namanya pr  jn  dan ada yang ter luka  bacok pihak  pt sbi dan ada yang ditangkap oleh oknum polisi yang diperintah kan oleh pt sbi maka kapolda sumatra utara harus  ikut serta menuntaskan persengketaan lahan pt sbi   yang telah melanggar perpu no  51  tahun  1960 dan melanggar khup no  385  maka aparat penegak hukum provinsi sumatra utara  jangan tutup mata maka dari persoalan ini tidak di main mainkan  masyarakat provinsi  sumatra utara dan kapolda sumtra utara jangan tutup mata soalnya udah ada korban jiwa tutup,(editor edy lelek)

Tulis Komentar