Kapolda Riau Harus Segera Menutup Galian C Ilegal ditinjau Dari Perspektif Kajian Lingkungan Hidup

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:49:12 WIB
Kapolda Riau Harus Segera Menutup Galian C Ilegal ditinjau Dari Perspektif Kajian Lingkungan Hidupi Foto:

Gentaonline.com - Kampar.

Galian C Ilegal Berpotensi tercemarnya badan air akibat tersingkapnya batuan yang mengandung sulfida sehingga kualitasnya menurun (Ptacek, et.al, 2001).

Kerusakan tubuh tanah.
Kerusakan tubuh tanah dapat terjadi pada saat pengupasan dan penimbunan kembali tanah pucuk untuk proses reklamasi. Kerusakan terjadi diakibatkan tercampurnya tubuh tanah (top soil dan sub soil) secara tidak teratur sehingga akan mengganggu kesuburan fisik, kimia, dan biolagi tanah (Iskandar, 2010). Hal ini tentunya membuat tanah sebagai media tumbuh tak dapat berfungsi dengan baik bagi tanaman nantinya dan tanpa adanya vegetasi penutup akan membuatnya rentan terhadap erosi baik oleh hujan maupun angin,  terkikisnya lapisan topsoil dan serasah sebagai sumber karbon untuk menyokong kelangsungan hidup mikroba tanah potensial, merupakan salah satu penyebab utama menurunnya populasi dan aktifitas mikroba tanah yang berfungsi penting dalam penyediaan unsur-unsur hara dan secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan tanaman. Selain itu dengan mobilitas operasi alat berat di atas tanah mengakibatkan terjadinya pemadatan tanah.

Kondisi tanah yang kompak karena pemadatan menyebabkan buruknya sistem tata air (water infiltration and percolation) dan peredaran udara (aerasi) yang secara langsung dapat membawa dampak negatif terhadap fungsi dan perkembangan akar. Proses pengupasan tanah dan batuan yang menutupi bahan tambang juga akan berdampak pada kerusakan tubuh tanah dan lingkungan sekitarnya. Menurut Suprapto (2008) membongkar dan memindahkan batuan mengandung sulfida (overburden) menyebabkan terbukanya mineral sulfida terhadap udara bebas. Pada kondisi terekspos pada udara bebas mineral sulfida akan teroksidasi dan terlarutkan dalam air membentuk Air Asam Tambang (AAT). AAT berpotensi melarutkan logam yang terlewati sehingga membentuk aliran mengandung bahan beracun berbahaya yang akan menurunkan kualitas lingkungan.

Penurunan Kualitas Udara
Banyaknya penggunaan alat berat dalam proses penambangan akan menghasilkan emisi gas buang, selain itu penggunaan kendaraan dalam proses pengangkutan material tambang juga menghasilkan emisi gas buang serta mengakibatkan peningkatan jumlah partikel debu terutama pada musim kemarau. Sehingga dalam kurun waktu yang lama akan terjadi perubahan kualitas lingkungan terutama kualitas udara, baik dilokasi penambangan maupun di jalur yang dilewati oleh kendaraan pengangkut material tambang.

Selain itu, kegiatan penambangan dapat pula menimbulkan dampak social dan Ekonomi masyarakat yang nantinya memberikan pengaruh yang cukup besar sehingga mengesampingkan dampak terhadap pembanguan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Antara lain :

Pengurangan jumlah pengangguran karena sebagian masyarakat bekerja menjadi tenaga kerja di penambangan, baik sebagai pengawas, buruh tambang, penjual makanan dan minuman .

Adanya pemasukan bagi pemilik tanah yang dijual atau disewakan untuk penambangan dengan harga tinggi. Tanah yang semula tidak menghasilkan menjadi bermanfaat karena dipakai untuk penambangan.

Banyaknya pendatang yang ikut menambang sehingga dapat menimbulkan konflik. Adanya ketakutan sebagian masyarakat karena penambangan yang berpotensi longsor sehingga sewaktu-waktu bisa mengenai lahan dan pemukiman mereka, apalagi bila turun hujan.

Pemerintah Provinsi Riau bergerak dalam menindaklanjuti permasalan Galian C Ilegal tersebut. Karena Banyak Oknum Ninik Mamak, Perangkat Desa dan Oknum Penegak Hukum bahkan Mantan Camat Tambang Kabupaten Kampar Juga Punya Bisnis Galian C Ilegal Tersebut. Tutup Mafia Perizinan.

Tulis Komentar