BUPATI HM WARDAN BUNGKAM SAAT DIKOMFIRMASI WARTAWAN MENGENAI PABRIK KELAPA SAWIT PT.ASI

Pekanbaru--(16/12/21) Pabrik kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia Diduga tak memiliki Kebun Inti sebagai salah satu persyaratan pengurusan izin pendirian Pabrik kelapa sawit (PKS) harus memiliki Perkebunan Inti untuk mencegah terjadinya pemenuhan bahan baku berupa tandan buah sawit (TBS) dibeli berasal dari hasil pencurian (Illegal ). Hal ini disampaikan Superleni Ketua DPP LSM Pilar Bangsa, Senin (13/12/21).
Sesuwai peraturan Perunda Undang Tentang Perkebunan, PKS PT.Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Kabupaten Indragiri Hilir semestinya harus memiliki Kebun Inti Kelapa Sawit yang Perizinannya berbentuk Hak Guna Usa ( HGU). Namun berdasarkan temuan,,Perusahaan tersebut tidak memilikinya dan Kami punya dasar untuk menyatakan itu', ujar Superleni.
Superleni mengatakan bahwa PT.ASI yang seharusnya terintegrasi dengan Perkebunan Inti Kelapa Sawit yang berizin. Namun berdasarkan Peta lahan Perkebunan Sawit PT ASI seluas 5.674,50 Ha di Kabupaten Indragiri Hilir, diperoleh informasi dari Peta kawasan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau dimana lahan Perkebunan Sawit tersebut masih berstatus Kawasan Hutan dan belum ada Izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait Izin Perkebunan Sawit PT ASI kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau, Sri Ambar Kusumawati mengatakan Dinas Perkebunan Riau tidak memiliki data Perizinan Perkebunan PT.ASI. beliau mengatakan hanya memiliki data PKS saja.
Terkait tudingan ini yang dilontarkan Ketua DPP LSM.Pikar Bangsa Superleni.Sangat disayangkan ketika Awak Media (Wartawan) Konfirmasi ke Bupati HM WARDAN selaku Kepala Daerah melalui WA nya 0812 7600....... Memilih bungkam ( tak ada jawaban sama sekali ).
" Kami akan meminta DPRD Riau untuk melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Perusahaan,dan Dinas Terkait.Namun saat ini Anggota DPRD sekarang lagi Reses hingga akhir tahun", ujar Superleni.tutup( edy lelek tim)