Tower Ilegal di Rimbo Panjang Kampar Akhirnya Disegel Satpol PP

Rabu, 22 Desember 2021 | 18:17:24 WIB
Tower Ilegal di Rimbo Panjang Kampar Akhirnya Disegel Satpol PPi Foto: Tower Ilegal di Rimbo Panjang

Kampar--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar didampingi perangkat desa menyegel menara telekomunikasi ilegal yakni tanpa izin.

Pasalnya tower ini tentu akan menjadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pembangunannya tanpa mengantongi IMB dan berdiri di jalan Kamboja/ Cendana, Dusun Dua, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Selasa (21/12/2021).

Kasatpol PP Kampar Nurbit SIP MH melalui Kabid Penegakan Perda Sawir SP MSi mengatakan penghentian kegiatan pembangunan dengan memasang pengumuman dari Satpol PP.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pekerja yang dijumpai di lapangan, pihak pekerja tdk dapat menunjukan perizinannnya, sedangkan pihak penanggung jawab tidak dapat dihubung.

Dengan disaksikan aparat Desa Rimbo Panjang dilakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan dengam memasang pengumuman dari Satpol PP.

“Kepada penanggung jawab diminta membuat pernyataan akan segera mengurus perizinan nya dalam waktu secepatnya,” ujar Sawit. 
 
Salah seorang warga sekitar yang tidak disebutkan namanya mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Kampar khususnya Satpol PP yang bergerak cepat begitu ada laporan.

Dan ia juga menyayangkan sikap pemerintahan desa khususnya RT/ RW, yang memberikan tandatangannya untuk pembangunan tower tersebut tanpa ada sosialisasi dari pihak perusahaan terlebih dahulu kepada masyarakat.
 
“PihakbRT/RW hanya memikirkan keuntungan diri sendiri, tanpa memikirkan keselamatan warga atas dampak buruk bangunan tower tersebut,” kesalnya. (Lelek Jablai) 

Tulis Komentar