Kasus Suap Pemkot Bekasi, KPK Panggil Ahmad Sahroni Dkk

GENTAONLINE.COM - Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi (RE) alias Pepen selaku Walikota Bekasi non-aktif.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (25/3).
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (5/1).
Mereka adalah Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen selaku swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri; Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari; Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sementara untuk empat tersangka di antaranya, yaitu selaku pemberi suap telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Minm alias Anen selaku swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.(rml)