Puluhan Warga Merasa Tertipu Oknum Developer di Pekanbaru

Kamis, 21 April 2022 | 20:17:26 WIB
Puluhan Warga Merasa Tertipu Oknum Developer di Pekanbarui Foto: Puluhan Warga Merasa Tertipu Oknum Developer di Pekanbaru

Pekanbaru---Di lingkungan Jalan Lumbal-Lumba, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, paling tidak ada kira-kira 22 unit rumah pada perumahan yang dibangun developer, statusnya hingga kini terkatung-katung dan bermasalah. 

Padahal seluruh pemilik rumah pada perumahan di lingkungan Jalan Lumba-Lumba itu sudah melunasi pembayarannya sejak satu hingga dua tahun lalu. Harga masing-masing per unit rumah bervariasi. Mulai Rp100 juta per unit hingga Rp115 juta.

Dari informasi yang dihimpun gentaonline.com, hingga kini, si pembeli belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang dijanjikan developer berinisial HA. Tak hanya itu, rumah yang dibangun developer, seperti yang dikemukakan si pembeli, tak sesuai spek. 

Sudah sejak satu hingga dua tahun pula para pembeli rumah itu berupaya menemui HA, namun sia-sia. Tujuannya, agar HA menyelesaikan SHM atau mengembalikan uang sesuai dengan harga rumah yang sudah dibayar.

Para warga yang merasa dirugikan itu sudah sejak lebih setahun lalu pula mendatangi HA pemilik PT PHJ ke kantornya Jalan Bakti IV, Pekanbaru. Selalu gagal. Seperti yang terjadi pada Rabu (20/4-2022), HA tidak berada di kantornya. 

Ada pun adal-usul pembangunan perumahan di lingkungan Jalan Lumba-Lumba, bermula seseorang yang biasa disapa Datok memiliki lahan seluas kira-kira 1 hektare.

Di tanah seluas satu hektare itu seseorang bernama Erwan bekerja sama dengan Datok, sepakat untuk membangun perumahan dengan sistem bagi hasil. Yakni dengan perjanjian, dari luas lahan 1 hektare itu untuk Datok dibangun 8 unit rumah toko (Ruko) ditambah satu unit rumah bulatan. Jumlah rumah yang dibangun seluruhnya 22 unit. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan PT Pratama Hutama Jaya dengan Direktur HA.

Dalam pembangunan perumahan tersebut, Erwan kerjasama dengan HA. Yang membangun rumah, HA. Erwan menjual kepada HA Rp150 juta per unit. Kemudian, HA menjual kepada konsumen.

Namun apa yang terjadi? Dari pengamatan rartawan di lapangan, sebanyak 22 unit rumah sudah dibangun, tapi perjanjian kepada Datok selaku pemilik lahan hingga kini pun belum terpenuhi. Yaitu pembangunan 8 unit Ruko maupun satu unit rumah bulatan, sesuai kesepakatan antara Erwan dengan Datok. 

Bahkan para penghuni rumah yang berjumlah 22 unit yang sudah melunasi pembelian rumah itu acapkali mendapat "tekanan" dari Datok. Masalahnya, seolah-olah Datok masih memiliki rumah yang ditempati para pembeli yang berjumlah 22 orang itu karena pihak developer sendiri tidak memenuhi janjinya untuk membangun 8 Ruko serta satu rumah bulatan kepada Datok selaku pemilik lahan. 

Ridwan, salah satu korban bersama sejumlah korban lainnya hadir di kantor HA di Jalan Bakti itu untuk menemui HA pada Rabu (20/4-2022) itu. Dari keterangan warga, baru diketahui rupanya HA sudah ditahan di Polres Kampar sejak Selasa (12/4-2022) lalu. 

Kanit II, Polres Kabupaten Kampar Ipda Fitri Yeni yang dihubungi gentaonline.com berkali-kali melalui handphone guna melakukan konfirmasi, tersambung namun tidak ada respon.( redaksi)

Tulis Komentar