Maling Teriak Maling. Oknum Honorer buat Laporan Hoax Ke Propam Polda Riau. Ungkap Suardi,S.H.,M.H

Jumat, 23 September 2022 | 05:54:41 WIB
Maling Teriak Maling. Oknum Honorer buat Laporan Hoax Ke Propam Polda Riau. Ungkap Suardi,S.H.,M.Hi Foto: Kuasa Hukum dan Korban Sultan

Pekanbaru - Gentaonline.com. 

Kamis sore 22 September 2022. Sejumlah team pengacara dari Sultan mengundang insan pers di kota Pekanbaru untuk mengadakan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit dengan judul Merasa Diteror, Ayah 3 Anak Ini Laporkan Oknum Mengaku Polisi ke Bid Propam Polda Riau melalui kuasa hukum Gusri Putra Dodi SH MH dan Hafrizan Zulfa SH membuat laporan ke Bid Propam Polda Riau, Senin (19/9/2022).

Dalam pemberitaan media diatas tidak menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Ungkap Kuasa Hukum Suardi. Dimana telah terjadi tindak pidana penipuan terhadap klainnya senilai Rp. 100.000.000.,- dari kontrak kerjasama antara Sultan dengan Oknum Honorer BAPEDA Kota Pekanbaru yang berinisial RAD. Dalam upaya mediasi yang dilakukan, sultan meminta Pihak Kepolisian Polda Riau untuk menjembatani dan memediasi penyelesaian atas perkara tersebut. Pihak kepolisian yang mendampingi saat dilakukan pertemuan dengan RAD team berkoordinasi dengan security perumahan dan juga didampingi RT setempat. Tapi beliau belum bisa ditemui. 

Dalam kesempatan tersebut pengacara dari Sultan juga menjelaskan "Sultan juga berupaya untuk bertemu saudara RAD melalui Rekanannya atas nama DENDI SANDRA SARIF yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bukit Raya, dimana sesuai Pengakuan saudara RAD, saudara Dendi SARIF adalah Direksi perusahaan CV. BIG BOS KETAREN.

“Namun itu tidak membuahkan hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami seolah-olah lepas tangan," ujar Suardi, SH, MH.

Kemudian, karena tidak pernah ada hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami, dengan tidak menunjukan itikad baik bahkan memblokir nomor handphone klien kami.

Akhirnya karena tak juga ditanggapi, klien kami mendatangi rumahnya yang berada di perumahan TAMAN CITRA RESIDEN kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukitraya kota Pekanbaru.

"Untuk menghindari adanya perselisihan klien kami meminta Pendampingan anggota Kepolisian Polda Riau dan hanya khusus menjembatani dan tidak ikut campur dalam Permasalahan antara klien kami dengan saudara RAD," terang Suardi meluruskan kejadian sebenarnya.

Jadi kesimpulannya menurut kuasa hukum Suardi, "Tidak benar bila ada Intimidasi pihak kepolisian Polda Riau kepada Masyarakat ( RAD ) dalam kasus ini. Klien kami telah dirugikan, tindakan RAD diduga memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Penggelapan) Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan).

"RAD telah kami laporkan ke Polda Riau, sekarang masih dalam bentuk pengaduan," tegasnya.

Sementara RAD ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini tidak memberikan jawaban, telepon tidak diangkat dan pesan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas sampai berita ini dipublikasikan. Tutup ( Edy Lelek ) 

 

 

Tulis Komentar