Anies Baswedan Menang Lagi di MA, Izin Reklamasi Pulau M Sah Dicabut

GENTAONLINE.COM - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau M di Teluk Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang reklamasi dari Pulau M.
"Amar putusan tolak kasasi," putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (26/8). Perkara dengan nomor register 278K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 14 Agustus 2020. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan, MA telah memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.
"Iya, menang, kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan saat dihubungi.
Pulau H
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak gugatan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website Ma pada Senin 22 Juni 2020.
Menanggapi kemenangan Pemprov DKI, Anies Baswedan mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA. "Alhamdulillah, sudah benar berarti kita.Dan kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan kebijakan kita," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).
Dicabut Sejak 2018
Sementara itu, pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018
Menurut Anies pencabutan itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP) Pantura. Dengan keputusan tersebut, 13 pulau reklamasi yang yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya.(mrdk)