Hutang dibawa Mati, Jangan jadikan orang lain tumbalnya, karena ketidakmampuan kita membayar Hutang

Pekanbaru - Gentaonline.com.
Kamis sore 22 September 2022. Sejumlah team pengacara dari Sultan mengundang insan pers di kota Pekanbaru untuk mengadakan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit dengan judul Merasa Diteror, Ayah 3 Anak Ini Laporkan Oknum Mengaku Polisi ke Bid Propam Polda Riau melalui kuasa hukum Gusri Putra Dodi SH MH dan Hafrizan Zulfa SH membuat laporan ke Bid Propam Polda Riau, Senin (19/9/2022).
Dalam pemberitaan media diatas tidak menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Ungkap Kuasa Hukum Suardi. Dimana telah terjadi tindak pidana penipuan terhadap klainnya senilai Rp. 100.000.000.,- dari kontrak kerjasama antara Sultan dengan Oknum Honorer BAPEDA Kota Pekanbaru yang berinisial RAD. Dalam upaya mediasi yang dilakukan, sultan meminta Pihak Kepolisian Polda Riau untuk menjembatani dan memediasi penyelesaian atas perkara tersebut. Pihak kepolisian yang mendampingi saat dilakukan pertemuan dengan RAD team berkoordinasi dengan security perumahan dan juga didampingi RT setempat. Tapi beliau belum bisa ditemui.
"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham,“ (HR. Ibnu Majah).
Begitulah saat orang mati dalam keadaan berhutang yang belum dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala dari kebaikannya. Hal ini tentu saja akan merugikan orang tersebut di akhirat karena kebaikannya selama di dunia bisa hangus digunakan untuk membayar hutang.
Oleh karena itu Islam sangat menentang orang yang lalai dalam kewajiban membayar hutangnya. Seseorang yang berutang maka wajib hukumnya membayar. Allah mengancam siapapun yang lalai dalam membayar hutang, karena Allah tak akan mengampuni dosa orang yang berhutang walaupun dia mati syahid.
Begitulah bahaya berhutang, apalagi jika dibawa sampai mati. Jika kamu punya hutang, maka segera lunasi.
Jika sedang tidak punya uang, maka minimal kamu harus memberi tahu orang yang memberi hutang jika kamu minta perpanjangan waktu pelunasan.
Begitu pun dengan orang memberi hutang, demi menyelamatkan saudara kita dari kerugian di akhirat, sebaiknya tagihlah hutang walaupun yang bersangkutan belum ada itikad baik untuk membayar hutang.
Jangan pernah hutang menjadikan kita gelap mata sehingga membuat orang lain jadi tumbal atas ketidakmampuan kita membayar hutang. Tutur Young Muslim kepada Media Gentaonline.com
Menurut kuasa hukum Suardi, "Tidak benar bila ada Intimidasi pihak kepolisian Polda Riau kepada Masyarakat ( RAD ) dalam kasus ini. Klien kami telah dirugikan, tindakan RAD diduga memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Penggelapan) Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan).
"RAD telah kami laporkan ke Polda Riau, sekarang masih dalam bentuk pengaduan," tegasnya.
Sementara RAD ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini tidak memberikan jawaban, telepon tidak diangkat dan pesan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas sampai berita ini dipublikasikan. Tutup Edy Lelek