Kapolda Riau Harus Segera Menutup Aquary Yang Menjamur Ditepian Sungai Kampar

Kampar ,GENTA ONLINE COM ,Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar persisnya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau secara bebas beroperasi.
Bebasnya penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot dan alat berat escavator tersebut diduga telah berlangsung lama.
Hal itu didasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang awak media ini temui di Desa Terantang Kecamatan Tambang.
Maraknya galian C ini sangat mengganggu masyarakat.
“Hanya saja masyarakat tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas ini,” kata seorang pria paruh baya yang enggan ditulis namanya itu saat disambangi di salah satu warung di Jalan Bingkuang, Jumat 23 Desember 2022.
Soal dampak galian itu, lanjut dia, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya galian C itu merusak lingkungan. Di sisi lain, daerah di Kecamatan Tambang jalannya juga kerap rusak lantaran dilewati truk galian C. Banyak ruas jalan yang rusak di sana. Kurangnya perhatian para pemilik tambang galian C ilegal tersebut terhadap Akses jalan yang rusak membuat masyarakat resah tapi masyarakat tidak bisa berbuat banyak karena oknum Pegawai Desa dan Ninik Manak menikmati hasilnya.
“Secara otomatis ini yang dirugikan masyarakat, sedangkan untuk izin sepertinya tidak memiliki izin,” ujarnya lagi.
Salah Seorang pemilik Aquary yang ditemui team menyatakan telah mengurus izin secara online. Tapi karena regulasi dari pemerintah provinsi Riau yang belum lengkap maka Izinnya terbengkalai dan menunggu regulasi. Beliau mengatakan sudah mengurus sampai ke DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Riau. Tapi hasilnya nihil.
Dari pantauan awak media, bekas ban mobil truk muatan pasir yang melintas di jalanan meninggalkan bekas membentuk dua jalur. Di lokasi tambang pasir pertama terlihat ada aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di pinggiran sungai desa.
Terdapat beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.
Di lokasi tambang pasir kedua, terlihat aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat ekskavator. Terdapat ekskavator mini berwarna kuning yang sedang memindahkan pasir dari lokasi tambang ke dalam truk.
Menyikapi itu, Plt Ketua DPD LSM BARA API Riau, Azhari mengaku heran. "Kok bisa bebas beroperasi ya, penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Kampar,"tanyanya heran.
Padahal, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batu Bara, UU No 3/2020 Perubahan Atas UU No 4/2009 serta PP No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang sudah mengatur dan menjelaskan bahwa ini kerusakan lingkungan.
"Kami meminta kepada Kapolda Riau beserta jajaran untuk melakukan langkah lidik hukum terkait adanya laporan ini dan menurut salah seorang pemilik Aquary yang ditemui team mengatakan ada juga keterlibatan Aparat penegak hukum di dalam tambangnya. Jangan sampai anggota yang menikmati hasil pimpinan yang dipindahkan ungkap PIMRED Gentaonline.com. Oleh sebab itu langkah tegas Kapolda Riau Agar segera menutup dan mencegah kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar dapat dicegah," tutupnya. ( Team Satgas Mafia Perizinan )