Ratusan Masyarakat Kota Lama Demo Bupati Rohul, Tolak Perpanjangan HGU PT. Ekadura Indonesia !

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03:44 WIB
Ratusan Masyarakat Kota Lama Demo Bupati Rohul, Tolak Perpanjangan HGU PT. Ekadura Indonesia !i Foto:

GENTAONLINE.COM-Ratusan massa atas nama masyarakat Kota Lama, Kec. Kunto Darussalam menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/6). Kehadiran masyarakat dari Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO) itu menuntut Bupati Rohul Sukiman untuk mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT. Ekadura Indonesia (EDI) kepada panitia B Kanwil BPN Riau.

Selain itu, dengan tegas masyarakat Kota Lama meminta Bupati Sukiman untuk memerintahkan PT. EDI membabgun kebun Plasma seluas 20% dari total luas HGU PT. EDI untuk masyarakat Kota Lama. "Permasalahan ini sudah kami tunggu dan sudah 2 tahun tidak ada penyelesaiannya. Kami minta Bupati Rohul Sukiman untuk memenuhi tuntutan kami" ujar Ketua LKA Luhak Kunto Darussalam Dt. Tengku Rusli.

Pantauan di lokasi, beberapa spanduk terbentang melengkapi aksi tersebut dengan tulisan 'Tolak Perpanjangan HGU PT. Ekadura Indonesia dan Tindak Tegas PT. Ekadura Indonesia'.

Setelah berorasi, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak Pemda Rohul untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan PT. EDI. Tampak hadir, asisten perekonomian dan pembngunan Setda Rohul H. Ibnu Ulya, Kadis Peternakan dan Perkebunan Rohul Agung Nugroho, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Amru, Kakan Pertanahan Rohul Budi Satrya, Plt. Kakesbangpol Rohul, anggota DPRD Rohul Murtas, Firdaus, Rusdi, dan Hasbi Assodiqi, Camat Kunto Darussalam Budi Saputra, Ketua LPMK Kota Lama, Ketua LKA Luhak Kunto Darussalam Dt. Tengku Rusli, Dt. Bandaro dan Ninik mamak 8 suku Kota Lama, pengurus TP Humasko dan perwakilan masyarakat Kota Lama Lainnya.

Selain dua tuntutan tersebut di atas, masyarakat Kota Lama juga meminta Menteri ATR/BPN agar menghentikan segala bentuk proses perpanjangan HGU PT. EDI karena terindikasi Manipulasi Data. Meminta penegak hukum menindak tegas PT. EDI terkait dugaan manipulasi data yang merugikan masyarakat dan Negara, sebagaimana fakta persidangan tentang pengakuan suap 1 Miliar oleh PT. EDI kepada mantan Kakanwil BPN Riau. Terakhir, meminta DPRD Rohul mendesak Bupati Sukiman dan instansi terkait untuk menghentikan segala kegiatan terkait perpanjangan HGU PT. EDI.

Anggota DPRD Rohul M. Hasbi Assodiqi sekaligus mewakili masyarakat Kota Lama mengatakan penghentian/penundaan proses perpanjangan HGU PT. EDI bukan tanpa alasan. Hal itu dikarenakan terdapat data analisa yang disimpulkan oleh Bupati Rohul yang menyebutkan bahwa PT. EDI sudah memenuhi pembangunan kebun kemitraan minimal 20%. "Padahal, kebun yang sudah dibangun oleh PT. EDI untuk masyarakat Kota Lama an. Koperasi Sumber Rezki Sei Mandau adalah kerjasama kemitraan yang sama sekali tidak ada kaitan dengan objek HGU yang akan diperpanjang (Sei Manding)" terangnya.

Ia juga meminta Bupati Sukiman untuk mengevaluasi surat tanggapan Bupati Rohul terkait perpanjangan HGU PT. EDI kepada DPRD Rohul. "Kami minta mohon sama-sama bantu masyarakat" tutup Politisi Nasdem itu.

Mewakili Bupati Rohul, Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Rohul Ibnu Ulya mengatakan akan meneruskan hal ini kepada Bupati Rohul.

"Supaya tidak berlama-lama dan masalah ini cepat selesai, silahkan nanti DPRD Rohul menyurati ke Provinsi. Saya juga minta surat rekomendasi dari DPRD Rohul yang akan saya serahkan ke Bapak Bupati" tukasnya. (Boyman)

 

 

 

 

Tulis Komentar