Diduga SPBU KM 55 Kerinci Langganan Jual BBM Subsidi ke Mafia Minyak, Polres Pelalawan Tutup Mata ?

Ahad, 10 Maret 2024 | 01:27:01 WIB
Diduga SPBU KM 55 Kerinci Langganan Jual BBM Subsidi ke Mafia Minyak, Polres Pelalawan Tutup Mata ?i Foto:

GENTAONLINE.COM-Terpantau awak media SPBU 14.283.681 KM 55 diduga aktivitas ilegal layani pengisian BBM Biosolar Subsidi kepada Mafia Minyak Mobil Dum Truk tertutup terpal secara berulang, aktivitas ini tepatnya terjadi di SPBU 14.283.681, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jum'at (08/03/2024).

Narasumber enggan disebut namanya, "SPBU KM 55 ini sepertinya sering nampak pak, pada saat istirahat dan pernah terlihat juga layani Mobil yang sama, yaitu Mobil Dum Truk tertutup terpal seperti itu dengan cara berulang, saya pun terheran kenapa pihak SPBU layani pengisian BBM Biosolar secara berulang dan praduga saya seperti sudah saling bekerjasama dengan pembeli minyak melalui supir Mobil Dum Truk itu dengan memberikan DO kepada pembeli minyak melalui supir Mobil Dum Truk itu untuk mendapatkan keuntungan dari hasil jual minyak solar sebaliknya pembeli minyak melalui supir Mobil Dum Truk Itu juga bisa mendapatkan minyak dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan besar dari jual minyak solar itu", Ucapnya.

Awak media menilai dan menduga kuat SPBU 14.283.681 KM 55 di Pelalawan lakukan aktivitas ilegal layani isi BBM Biosolar Subsidi Kepada Mafia Minyak Mobil Dum Truk tertutup terpal melalui pengisian tangki minyak lalu dibawa ke gudang kemudian di salurkan ke wadah atau jeriken kemudian diangkut dengan tujuan dijual kembali kepada oknum perusahaan punya unit kendaraan yang banyak dengan motif untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melangsir dan menyedot BBM Biosolar Subsidi dari SPBU secara berulang dan gunakan barcode bodong.

Diminta Pertamina dan APH Tegas Periksa CCTV dan Tangkap Pelaku diduga SPBU 14.283.681 KM 55 di Pelalawan aktivitas ilegal layani isi BBM Biosolar Subsidi kepada Mafia Minyak gunakan Mobil Dum Truk tertutup terpal dengan cara berulang supaya tidak menimbulkan kelangkaan BBM Biosolar Subsidi dan berdampak terhadap kenaikkan harga barang dan jasa sehingga BBM Biosolar subsidi tepat sasaran penyalurannya untuk konsumen pengguna sepatutnya.

Berdasarkan UU NO 6 Tahun 2023 ; Pasal 5, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Tim)

Tulis Komentar