Edi Basri Akui Menggarap Kawasan Hutan, Namun Klaim Itu Bukan Miliknya Pribadi, Melainkan Milik Kelompok Tani

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:10:24 WIB
Edi Basri Akui Menggarap Kawasan Hutan, Namun Klaim Itu Bukan Miliknya Pribadi, Melainkan Milik Kelompok Tanii Foto:

Edi Basri Akui Menggarap Kawasan Hutan, Namun Klaim Itu Bukan Miliknya Pribadi, Melainkan Milik Kelompok Tani, Komunitas Pecinta Alam Riau Soroti Potensi Pelanggaran Pidana Kehutanan

GENTAONLINE.CO.ID--Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, yang saat ini tengah terlibat dalam sengketa hukum terkait kebun sawit ilegal di kawasan hutan, mengakui bahwa ia terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa lahan itu bukan miliknya secara pribadi, melainkan milik kelompok tani yang dikelola bersama. Kebun sawit yang terletak di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, seluas 180 hektare itu, menurut Edi, adalah bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat.

Pernyataan ini disampaikan setelah keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani, yang menyatakan bahwa kebun sawit tersebut berada di kawasan hutan dan pengelolaannya melanggar hukum. Edi Basri dan pihak terkait lainnya kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, membuat keputusan pengadilan tetap berlaku.

Selain itu, pada 4 Desember 2023, Yayasan Riau Madani kembali memenangkan gugatan terhadap kebun sawit ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Minas, Kabupaten Kampar, yang juga melibatkan Edi Basri. Kebun seluas 195 hektare di kawasan Tahura Minas itu juga dinyatakan ilegal dan pengelolanya diperintahkan untuk memulihkan kawasan hutan yang telah dirusak, dengan sanksi uang paksa sebesar Rp1 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan.

Meskipun Edi Basri berupaya membela diri dengan alasan bahwa lahan tersebut bukan miliknya pribadi, banyak pihak yang menilai bahwa pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan dirinya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang perusakan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Kenedy, perwakilan dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), mengungkapkan bahwa Edi Basri bisa dijerat dengan tindak pidana kehutanan. Menurutnya, kegiatan pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam undang-undang kehutanan, yang mengatur agar kawasan hutan hanya bisa dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Kenedy menambahkan, praktek ilegal seperti ini harus diberantas karena berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian alam di Provinsi Riau.

Keterlibatan Edi Basri dalam masalah ini semakin memperburuk citranya di tengah masyarakat, terlebih sebagai anggota DPRD yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritik penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan swasta. Banyak pihak yang merasa kecewa, mengingat ia juga memiliki peran besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Riau. Kini, dengan adanya sorotan terkait pelanggaran hukum terhadap kawasan hutan, Edi Basri harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, yang juga bisa mencoreng komitmennya sebagai seorang politisi yang selama ini berjanji mendukung keberlanjutan dan pemulihan hutan di Provinsi Riau. (TIM)

 

Tulis Komentar