Galian C Ilegal di Jl. Teratai Raya Tapung, UU Lingkungan Hidup Dilanggar, Kepala Desa dan Camat Diduga Terima Upeti

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:16:07 WIB
Galian C Ilegal di Jl. Teratai Raya Tapung, UU Lingkungan Hidup Dilanggar, Kepala Desa dan Camat Diduga Terima Upetii Foto:

Kampar, Riau – Aktivitas galian C ilegal yang terus berlangsung di sepanjang Jl. Teratai Raya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup. Meskipun tanpa izin resmi, kegiatan ilegal ini tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat semakin memperburuk situasi.

Galian C ilegal yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penggalian yang tidak terkendali merusak infrastruktur jalan, mencemari sumber daya air, serta meningkatkan potensi banjir yang dapat membahayakan warga sekitar. Aktivitas ini jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan kewajiban untuk memiliki izin resmi bagi kegiatan pertambangan.

Namun, meskipun warga setempat telah melaporkan aktivitas ilegal ini, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian atau pemerintah setempat. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak berwenang mungkin sengaja menutup mata terhadap kegiatan yang melanggar hukum ini.

"Saya dan warga sudah sering melaporkan, tapi galian C ilegal ini tetap berjalan. Seolah-olah tidak ada yang mengawasi dan masalah ini seakan sengaja dibiarkan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih memprihatinkan, informasi yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa beberapa oknum pejabat setempat, termasuk Kepala Desa dan Camat, diduga menerima upeti dari pihak yang terlibat dalam kegiatan galian C ilegal tersebut. Dugaan ini semakin memperburuk citra aparat pemerintahan yang seharusnya berfungsi untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Wagimin, dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI), menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas untuk menghentikan galian C ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah hanya akan menciptakan preseden buruk dan memperburuk kondisi lingkungan di Kabupaten Kampar.

“Jika pihak berwenang tidak segera menindak tegas, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Tidak hanya itu, ini juga melanggar UU Lingkungan Hidup yang harus ditegakkan untuk menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wagimin.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum di Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus galian C ilegal di Jl. Teratai Raya Tapung. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak berwenang, agar dapat menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. (Tim)

 

Tulis Komentar