Polemik Seleksi PPPK di Kampar: Keputusan Kades untuk Fokus Jabatan dan Transparansi Proses Seleksi

Ahad, 05 Januari 2025 | 14:12:47 WIB
Polemik Seleksi PPPK di Kampar: Keputusan Kades untuk Fokus Jabatan dan Transparansi Proses Seleksii Foto: Foto saat jadi tenaga honor Tagana (Taruna Siaga Bencana) di Dinas Sosial Kampar

Kampar – Isu terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sungai Tonang, Yeni Rahman, akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi sorotan, Yeni memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan memilih fokus menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kades yang masih tersisa dua tahun.

Dalam keterangannya, Yeni Rahman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memanipulasi data. Ia menjelaskan bahwa pengalaman kerjanya sebagai anggota Tagana (Taruna Siaga Bencana) di Dinas Sosial Kampar menjadi dasar kelayakannya mengikuti seleksi PPPK. "Saya tidak memanipulasi data. Nama saya muncul dalam seleksi karena memang pernah terdaftar di Dinas Sosial. Namun, saya memutuskan untuk tidak melanjutkan pengurusan NIP PPPK dan tetap fokus melayani masyarakat sebagai Kades," ujar Yeni.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kedewasaan dan komitmen seorang pemimpin desa terhadap tanggung jawabnya. "Kami mendukung keputusan beliau untuk tetap mengutamakan masyarakat desa," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Namun, polemik mengenai seleksi PPPK di Kampar tidak berhenti di situ. Proses seleksi ini mendapat kritik dari sejumlah tenaga honorer yang mempertanyakan transparansi dan keadilan prosedur seleksi. Banyak yang merasa keberhasilan Yeni lolos seleksi tidak mencerminkan keadilan, mengingat beberapa persyaratan seperti surat keterangan aktif bekerja biasanya hanya berlaku bagi tenaga honorer.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, menyatakan bahwa kepala desa memang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK, namun jika lulus, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan Kades. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kampar, Syarifudin, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan persetujuan khusus bagi Kades untuk mengikuti seleksi PPPK.

Seorang mahasiswa asal Kampar, Budi Susanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. "Seleksi PPPK dilakukan secara terbuka. Jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi," ujarnya.

Dengan keputusan Yeni Rahman untuk mundur dari proses PPPK, banyak pihak berharap polemik ini dapat segera mereda. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa prioritas utama seorang pemimpin adalah pengabdian kepada masyarakat. Namun, sorotan terhadap transparansi seleksi PPPK di Kampar juga menegaskan perlunya evaluasi agar proses rekrutmen ke depan lebih adil dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan keadilan benar-benar diterapkan dalam seleksi PPPK. (Edy)

Tulis Komentar