MENU TUTUP

Hutan di Kampar Beralih Jadi Kebun Sawit, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Diminta Bertindak

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:39:45 WIB
Hutan di Kampar Beralih Jadi Kebun Sawit, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Diminta Bertindak

Kampar, 12 Februari 2025 – Ribuan hektare kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Alih fungsi ini diduga dilakukan oleh perusahaan dan individu tanpa izin resmi, sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan di Kampar. Situasi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang terdampak.

Hutan Hilang, Sawit Menyebar. Berdasarkan laporan Komite Pejuang Petani Rakyat (KPPR), sekitar 2.500 hektare kawasan hutan di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, telah berubah menjadi kebun sawit. Lahan tersebut disebut-sebut dikuasai oleh oknum pengusaha yang telah beroperasi sejak 1996 tanpa legalitas yang jelas.

Ketua KPPR, Andi Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Menteri Pertahanan serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Kami mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan segera turun tangan. Jika tidak ada tindakan, maka aturan yang dibuat hanya sekadar dokumen tanpa kekuatan hukum," ujar Andi.

Selain itu, di wilayah Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, mahasiswa yang tergabung dalam Riau Student Movement (RSM) juga berencana menggelar aksi protes. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa individu yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal.

Satgas Diminta Bertindak. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan terkait langkah yang akan diambil di Kampar. Namun, menurut sumber di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, investigasi awal telah dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Salah satu aktivis lingkungan dari Yayasan Riau Madani, Dewi Setiawan, menilai bahwa keterlambatan tindakan Satgas dapat memberikan peluang bagi para pelaku untuk terus memperluas lahan perkebunan ilegal.

"Kalau tidak segera ditindak, hutan di Kampar bisa habis. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah mereka," tegasnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat berkoordinasi dengan Satgas untuk mempercepat proses penertiban. Dengan implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025, diharapkan langkah tegas bisa segera diambil guna menghentikan alih fungsi hutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita ini berdasarkan laporan investigasi dan informasi dari berbagai sumber di Kabupaten Kampar, Riau. (Tim Genta)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak