MENU TUTUP

Oknum Polhut Diduga Terima Upeti dari Hotman Silalahi Mafia Kawasan Hutan Kota Garo

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:02:25 WIB
Oknum Polhut Diduga Terima Upeti dari Hotman Silalahi Mafia Kawasan Hutan Kota Garo Dokumentasi Oknum Polhut Diduga Terima Upeti dari Hotman Silalahi Mafia Kawasan Hutan Kota Garo

Kampar – Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal pengelolaan kawasan hutan di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, semakin mencuat. Sejumlah mafia perkebunan sawit yang mengelola lahan di kawasan hutan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) dan polisi kehutanan (Polhut).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa pihak yang mengelola lahan secara ilegal telah memberikan "upeti" kepada oknum Polhut agar aktivitas mereka tetap berjalan tanpa gangguan hukum.

Salah satu pemilik perkebunan, Hotman Silalahi, yang mengklaim memiliki 500 hektare lahan, secara terang-terangan mengaku bahwa dirinya telah dibeking oleh oknum APH dan Polhut. Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak khawatir dengan proses hukum.

"Ayam kalau masih makan jagung, semua masih bisa kita atur," ujar Hotman Silalahi dengan nada percaya diri.

Selain itu, ia juga diduga melakukan penjualan lahan ilegal dengan memecah tanah dalam bentuk kapling-kapling kecil, masing-masing dua hektare, dengan bantuan oknum Kepala Desa dan RT bernama Ismadi.

"Kami jual lahan memangnya ada apa? Terserah kami," kata Hotman, seolah mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Daftar Perkebunan Ilegal di Kawasan Hutan Kota Garo

Selain Hotman Silalahi, beberapa individu dan kelompok yang juga diduga mengelola lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah:

Aiyu – Mengelola 220 hektare, dengan Wito sebagai manajer lapangan dan Abi sebagai petugas lapangan.

Kelompok Tani KOPSI – Dipimpin Hansen Willyam, menguasai 400 hektare, dengan manajer lapangan bernama Benny. Hansen juga dilaporkan memperlakukan pekerjanya di luar ketentuan ketenagakerjaan.

Eddy Kurniawan – Mengelola 337 hektare, dengan Chayono sebagai manajer lapangan.

Praktik pengelolaan lahan ilegal ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait perusakan lingkungan dan pelanggaran tata kelola kehutanan di Riau.

Sanksi Hukum terhadap Perambahan Kawasan Hutan

Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berat, sesuai dengan beberapa regulasi berikut:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 Ayat (3): Melarang setiap orang mengolah atau menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 Ayat (2): Pelanggar dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 92: Menggunakan kawasan hutan secara ilegal dapat berujung hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pasal 110A: Pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 110B: Jika aktivitas ini merusak lingkungan, pelaku bisa dipenjara 10 tahun dan didenda Rp15 miliar.

4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 Ayat (1): Perusakan lingkungan dapat dikenai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Komunitas Pecinta Alam Riau, yang diwakili oleh Wagimin, meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak terhadap para mafia lahan dan oknum yang membekingi mereka.

"Kami mendesak agar Hotman Silalahi dan kawan-kawan segera ditindak. Mereka jelas-jelas mengolah kawasan hutan secara ilegal dan harus bertanggung jawab. Selain itu, oknum Polhut dan APH yang diduga menerima upeti juga harus diusut," tegas Wagimin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil terhadap dugaan praktik ilegal ini. Namun, jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Riau. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan