MENU TUTUP

Wabup Kampar Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Aktivitas Perataan Lahan

Senin, 28 April 2025 | 13:53:39 WIB
Wabup Kampar Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Aktivitas Perataan Lahan

Tapung Hulu —Wakil Bupati Kampar, Misharti, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah Tapung Hulu yang mencatut namanya. Dalam penjelasannya kepada media, Misharti menegaskan bahwa hingga saat ini kegiatan perataan lahan yang dilakukan oleh MR tidak melanggar ketentuan hukum.

"Setelah dilakukan peninjauan langsung oleh tim dari Pemkab Kampar, disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pemotongan tanah milik pribadi menggunakan alat sendiri, tanpa ada unsur jual beli. Kegiatan ini tidak melanggar hukum," ujar Misharti melalui pesan singkat yang diterima redaksi.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum terkait kegiatan tersebut, dirinya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
"Jika terbukti dikomersilkan, saya sendiri yang akan menghentikannya," tegas Misharti.

Menanggapi informasi yang menyebut dirinya sempat menghalangi tugas aparat penegak hukum, Misharti meluruskan bahwa tidak ada upaya tersebut. Ia menyatakan hanya menyampaikan hasil pemeriksaan dari Pemkab Kampar yang menyebutkan kegiatan MR tidak melanggar aturan.

"Saya tidak pernah menghalangi aparat. Saya hanya menyampaikan bahwa pekerjaan itu sudah diperiksa dan dinyatakan tidak bermasalah. Apabila ada pelanggaran, tentu saya mendukung penuh langkah penindakan hukum," lanjutnya.

Klarifikasi ini juga memperjelas situasi terkait komunikasi sebelumnya, di mana Misharti sempat sulit dihubungi oleh media. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya tengah menghadiri acara keluarga, yakni akad nikah keponakan, bukan menghadiri rapat sebagaimana sempat disebutkan.

Sementara itu, berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan indikasi bahwa tanah timbun tersebut diduga telah diperjualbelikan. Fakta ini memperkuat kecurigaan bahwa aktivitas perataan tanah yang dilakukan MR berpotensi mengarah kepada praktik Galian C ilegal.

Mendengar laporan tersebut, Misharti kembali menegaskan sikapnya bahwa ia akan bertindak tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan.
"MR menyampaikan kepada saya bahwa tanah itu tidak diperjualbelikan. Namun, jika kenyataannya berbeda, saya sendiri yang akan mengambil tindakan," tutup Misharti.

Atas dasar itu, masyarakat dan media mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Hal ini penting guna memastikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya praktik serupa di wilayah Tapung Hulu.

(Tim Redaksi)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan