MENU TUTUP

DPRD Riau dan FPSK Dorong Reformasi Tata Kelola Sungai Kampar: Warga Berhak Atas Lingkungan yang Adil dan Aman

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:29:02 WIB
DPRD Riau dan FPSK Dorong Reformasi Tata Kelola Sungai Kampar: Warga Berhak Atas Lingkungan yang Adil dan Aman

PEKANBARU— Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Riau bersama Forum Peduli Sungai Kampar (FPSK) pada Senin, 5 Mei 2025, menetapkan langkah strategis untuk mereformasi tata kelola Sungai Kampar. RDP berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Riau dan dihadiri pihak-pihak terkait seperti PLTA Koto Panjang, PLN NP, BWSS, DLHK, BMKG, BPBD, tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam pertemuan itu, Ketua FPSK HM Harris, bersama pakar dan tokoh seperti Prof. Dr. Tengku Dahril, Prof. Dr. Detri Karya, Salmiati, Ph.D., dan Maruli Silaban, ST, SH, menyuarakan keprihatinan atas kerusakan lingkungan dan banjir berulang yang dialami masyarakat sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Mereka menyebut pengelolaan PLTA Koto Panjang yang tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat sebagai penyebab utama.

"Ini bukan lagi hanya persoalan teknis atau cuaca. Ini soal pelanggaran hak dasar rakyat atas lingkungan yang aman dan sehat," tegas HM Harris.

Rekomendasi yang disepakati bersama DPRD Riau meliputi:

1. Revisi SOP operasi PLTA Koto Panjang berbasis sistem peringatan dini (early warning) yang terukur dan berbasis data ilmiah.

2. Pembangunan infrastruktur mitigasi banjir seperti kanal penyelamat, kolam retensi, dan jalur bypass air.

3. Pembentukan Komite Pengawasan Bersama yang melibatkan DPRD, akademisi, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.

4. Penyusunan Peraturan Daerah atau RUU Perlindungan DAS Kampar sebagai payung hukum keberlanjutan ekosistem.

5. Kompensasi kepada masyarakat terdampak banjir, termasuk perlindungan bagi anak-anak, fasilitas pendidikan, dan layanan publik yang rusak.

6. Evaluasi ulang dokumen AMDAL PLTA Koto Panjang dan audit independen atas dampak lingkungannya.

7. Reboisasi kawasan hulu dan normalisasi sungai sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, dengan dukungan anggota DPRD dari Dapil Kampar, Pelalawan, dan Siak. Semua pihak sepakat perlunya tata kelola sungai yang lebih adil dan manusiawi.

Langkah ini mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan yang berdampak ekologis.

Kesepakatan ini merupakan titik tolak perjuangan hukum dan moral rakyat Kampar agar hak-haknya atas keselamatan, penghidupan, dan lingkungan hidup yang layak diakui serta dilindungi negara dan semua pemangku kepentingan. (edi)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat