MENU TUTUP

LSM Bara Api Desak KPK Tetapkan Sekwan DPRD dan Kadis Perkim Pekanbaru Sebagai Tersangka Korupsi Bersama Bupati Meranti

Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:10:06 WIB
LSM Bara Api Desak KPK Tetapkan Sekwan DPRD dan Kadis Perkim Pekanbaru Sebagai Tersangka Korupsi Bersama Bupati Meranti

GENTAONLINE.COM-Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api), Hafifuddin, mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung MSi dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Mardiansyah, sebagai tersangka korupsi pemotongan GU dan UP di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022-2023, yang saat ini baru menyeret Muhammad Adil.

Desakan ini disampaikan Hafifuddin, Rabu 23 Agustus 2023. Dikatakannya, desakan ditetapkannya kedua mantan pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti ini, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah terang benderang menyebutkan adanya pemotongan 10 persen dana Guna Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diberikan kepada Bupati Muhammad Adil.

Kepala-kepala OPD yang ada pun mau saja memberi uang suap tersebut kepada Bupati, seperti Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode Juni 2022 hingga Desember 2022 yang dipimpin Hambali Nanda Manurung MSi saat itu, sesuai dakwaan Jaksa KPK disebut menyerahkan Rp4,5 miliar dan peride Februari 2023 sebesar Rp600 juta.

Kemudian Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti periode Juni 2022 hingga Desember 2022 ketika dipimpin Mardiansyah, menyetorkan uang korupsi kepada Bupati Muhammad Adil sebesar Rp1,8 miliar dan periode Februari 2023 sebesar Rp1,4 miliar.

"Kedua pejabat ini, Hambali Nanda Manurung dan Mardiansyah ini mendukung korupsi yang dilakukan oleh Bupati Muhammad Adil saat itu. Terlihat dari setoran OPD mereka yang cukup besar. Jika saja keduanya tidak bersedia melakukan pemotongan 10 persen tersebut, maka korupsi Muhammad Adil tidak akan terjadi. Namun karena didukung, maka aksi mengkorup uang negara tersebut berjalan lancar. Karena itu pula kedua pejabat tersebut layak dijadikan tersangka," ujar Hafifuddin.

Pada kesempatan tersebut, Hafifuddin mengapresiasi sikap mantan Plt Kepala BPKA Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamsyah Almubarok, seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK, Alamsyah Almubarok dengan tegas menolak permintaan Bupati Muhammad Adil saat itu untuk melakukan pemotongan dan mengkoordinir pemotongam 10 persen tersebut, meski jabatannya harus dilepas.

"Sikap mantan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamsyah Almubarok yang menolak permintaan Bupati Muhammad Adil tersebut layak diapresiasi dan patut ditiru oleh semua pejabat Aparatur Sipil Negara. Jika semua bersikap sama maka korupsi tidak akan terjadi," ujar Hafifuddin.

Terakhir, Hafifuddin berjanji DPP LSM Bara Api akan aksi besar-besaran di gedung merah putih KPK bila Hambali Nanda Manurung dan Mardiansyah tidak juga ditetapkan tersangka yang jelas-jelas terlibat dalam operasi tangkap tangan tim KPK. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid