MENU TUTUP

LIGANA PMRI: Negara Gagal Lindungi Warga dalam Bencana Sumatra

Rabu, 03 Desember 2025 | 06:23:19 WIB
LIGANA PMRI: Negara Gagal Lindungi Warga dalam Bencana Sumatra Sekretaris Bidang LIGANA PMRI, Rifky Arifi, SH

Jakarta — Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan dampak besar. Ratusan warga dilaporkan meninggal dunia, ribuan rumah rusak, serta puluhan ribu orang mengungsi. Sejumlah akses utama terputus dan jaringan komunikasi lumpuh.

Bidang Lingkungan dan Bencana (LIGANA) Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) menilai tragedi ini bukan sekadar fenomena alam. Sekretaris Bidang LIGANA PMRI, Rifky Arifi, SH, menyebut bencana tersebut sebagai “bencana kebijakan”.

Rifky mengatakan kerusakan besar yang terjadi menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat di wilayah rawan. Ia menilai bahwa keterlambatan pemulihan akses, padamnya listrik hingga berhari-hari, serta sulitnya logistik masuk ke lokasi bencana memperlihatkan rapuhnya pemenuhan hak dasar warga.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mitigasi, pencegahan, serta penanganan cepat dan efektif. Ia menyebut tragedi di Sumatra harus dibaca dalam konteks hak asasi manusia (HAM), bukan hanya kedaruratan.

“Pemenuhan hak warga saat bencana bukan ditentukan oleh cuaca ekstrem semata, tetapi oleh kesiapan dan tata kelola negara,” ujarnya.

Rifky menegaskan bahwa prinsip due diligence menuntut negara menghadirkan kebijakan yang mampu mencegah jatuhnya korban. Ia menyoroti pentingnya sistem peringatan dini yang berfungsi optimal, penataan ruang sesuai risiko geologi, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas yang dapat mengubah bentang alam.

Ia menambahkan bahwa hilangnya ratusan nyawa seharusnya bisa dicegah jika negara menerapkan kebijakan pencegahan yang kuat dan konsisten.

Rifky mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kebencanaan dan memperkuat aspek HAM dalam setiap langkah penanganan bencana di wilayah-wilayah rawan. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan