MENU TUTUP

Disdik Pekanbaru Tegaskan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

Jumat, 06 Februari 2026 | 18:25:40 WIB
Disdik Pekanbaru Tegaskan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

Pekanbaru--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah telah berlaku sejak 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul sidak Komisi III DPRD Pekanbaru ke SD Negeri 180, Kamis (5/2).

Plt Kepala Disdik Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan yang dilarang adalah transaksi penjualan LKS oleh sekolah atau guru kepada siswa, bukan penggunaan LKS itu sendiri. Ia menegaskan tidak boleh ada unsur pemaksaan karena buku dan materi pembelajaran yang disediakan sekolah dinilai sudah mencukupi.

Disdik memastikan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran yang didukung bukti. Pengawasan akan diperkuat, termasuk mendorong pemanfaatan platform digital “Rumah Pendidikan” serta penguatan KKG SD untuk menyusun lembar kerja peserta didik secara daring.

Tommy juga mengapresiasi peran masyarakat dan Komisi III DPRD Pekanbaru yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan