MENU TUTUP

Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:05:37 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

GENTAONLINE.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unri Nonaktif Syafrianto dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Fernando menghargai tuntutan JPU. Namun pihaknya yakin kliennya bisa bebas.

"Kita berkeyakinan 99 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto dan atas seizin Allah jadi 100 persen beliau dibebaskan," ucap Dodi optimis, Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu, Dodi juga akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Melihat dan mendengar apa yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, Dodi sangat yakin bisa mematahkannya dakwaan JPU secara yuridis juga secara hukum.

Dijelaskan Dodi, tidak ada satupun unsur pasal yang dituntut kepada kliennya itu terpenuhi. Menurutnya, tidak ada satupun fakta persidangan yang bisa menjelaskan adanya terjadi peristiwa pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan L sendiri, pada saat itu tidak ada terjadi kekerasan kepada dia, sehingga unsur dari pasal yang didakwakan kepada Pak Syafri Harto itu tidak terpenuhi, Pak Syafri Harto harus dibebaskan," tegas Dodi.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Maret 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (peldoi) dari Syafri Harto.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementara dakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid