MENU TUTUP

Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:05:37 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

GENTAONLINE.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unri Nonaktif Syafrianto dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Fernando menghargai tuntutan JPU. Namun pihaknya yakin kliennya bisa bebas.

"Kita berkeyakinan 99 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto dan atas seizin Allah jadi 100 persen beliau dibebaskan," ucap Dodi optimis, Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu, Dodi juga akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Melihat dan mendengar apa yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, Dodi sangat yakin bisa mematahkannya dakwaan JPU secara yuridis juga secara hukum.

Dijelaskan Dodi, tidak ada satupun unsur pasal yang dituntut kepada kliennya itu terpenuhi. Menurutnya, tidak ada satupun fakta persidangan yang bisa menjelaskan adanya terjadi peristiwa pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan L sendiri, pada saat itu tidak ada terjadi kekerasan kepada dia, sehingga unsur dari pasal yang didakwakan kepada Pak Syafri Harto itu tidak terpenuhi, Pak Syafri Harto harus dibebaskan," tegas Dodi.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Maret 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (peldoi) dari Syafri Harto.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementara dakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan