MENU TUTUP

Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:05:37 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

GENTAONLINE.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unri Nonaktif Syafrianto dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Fernando menghargai tuntutan JPU. Namun pihaknya yakin kliennya bisa bebas.

"Kita berkeyakinan 99 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto dan atas seizin Allah jadi 100 persen beliau dibebaskan," ucap Dodi optimis, Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu, Dodi juga akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Melihat dan mendengar apa yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, Dodi sangat yakin bisa mematahkannya dakwaan JPU secara yuridis juga secara hukum.

Dijelaskan Dodi, tidak ada satupun unsur pasal yang dituntut kepada kliennya itu terpenuhi. Menurutnya, tidak ada satupun fakta persidangan yang bisa menjelaskan adanya terjadi peristiwa pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan L sendiri, pada saat itu tidak ada terjadi kekerasan kepada dia, sehingga unsur dari pasal yang didakwakan kepada Pak Syafri Harto itu tidak terpenuhi, Pak Syafri Harto harus dibebaskan," tegas Dodi.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Maret 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (peldoi) dari Syafri Harto.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementara dakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat