MENU TUTUP

Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:05:37 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Syafri Harto Bebas

GENTAONLINE.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unri Nonaktif Syafrianto dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Fernando menghargai tuntutan JPU. Namun pihaknya yakin kliennya bisa bebas.

"Kita berkeyakinan 99 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto dan atas seizin Allah jadi 100 persen beliau dibebaskan," ucap Dodi optimis, Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu, Dodi juga akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Melihat dan mendengar apa yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, Dodi sangat yakin bisa mematahkannya dakwaan JPU secara yuridis juga secara hukum.

Dijelaskan Dodi, tidak ada satupun unsur pasal yang dituntut kepada kliennya itu terpenuhi. Menurutnya, tidak ada satupun fakta persidangan yang bisa menjelaskan adanya terjadi peristiwa pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan L sendiri, pada saat itu tidak ada terjadi kekerasan kepada dia, sehingga unsur dari pasal yang didakwakan kepada Pak Syafri Harto itu tidak terpenuhi, Pak Syafri Harto harus dibebaskan," tegas Dodi.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Maret 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (peldoi) dari Syafri Harto.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementara dakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan