MENU TUTUP

Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Pelalawan Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 05 Desember 2019 | 09:52:42 WIB
Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Pelalawan Dilimpahkan ke Jaksa

GENTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau limpahkan berkas dan dua tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja dari Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap.

Penyerahan berkas (tahap II) pada Rabu (4/12/2019) siang itu. Tampak kedua tersangka yakni, Faizal Syamri, mantan pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan tersangka Zurman, mantan Direktur PT DWB, mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

" Ya hari ini tersangka FS dan Z menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH kepada wartawan di Kejati Riau.

Setelah penyelesaian proses administrasi. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk," sambungnya.

Dikatakan Muspidauan, dalam perkara ini penyidik telah menyitasebidang tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi dan uang sebanyak Rp38 juta yang telah dititipkan di BRK.

"Tanah, bangunan yang disita dan uang milik tersangka Z," terangnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, perkara ini bermula tahun 2017 lalu. Dimana FS selaku Pincab BRK memberikan kredit modal kerja kepada tersangka Z selaku Direktur PT DWB sebesar Rp 1,2 miliar.

Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana tersangka Z menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking. Tindakan itu dilakukan Z tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Strategi itu berhasil sehingga kredit tersebut disetujui. Belakangan kredit tersebut macet. Sehingga negara dirugikan Rp1,2 miliar.***(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan