MENU TUTUP

Tiga Nama Calon Pengganti Hakim MK

Selasa, 24 Desember 2019 | 08:37:11 WIB
Tiga Nama Calon Pengganti Hakim MK

GENTAONLINE.COM - Presiden Jokowi telah menerima tiga nama kandidat hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan Hakim I Gede Dewa Palguna. Jokowi akan memilih salah satu dari ketiga nama itu. Nama terpilih akan menggantikan Palguna yang purnatugas pada 7 Januari 2020.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, tiga nama calon hakim MK yang diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan peringkat nilai terbaik.Mereka adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. “Pansel (Panitia Seleksi) sudah menyerahkan tiga nama kepada Presiden berdasarkan peringkat nilai terbaik,” kata Dini di Jakarta, Senin (23/12).

Pembentukkan pansel calon hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019 yang ditandatangani Jokowi pada 8 November lalu Sedikit mengenai ketiga sosok ini. Suparman Marzuki adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Dia pernah menjadi anggota Komisi Yudisial periode 2013-2015.

Ida Budhiati merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum 2012-2017. Ida saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.

Mereka sebelumnya diseleksi oleh tim yang terdiri dari mantan hakim MK Harjono dan Maruarar Siahaan, Staf Khusus Bidang Hukum Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Ketua KY Sukma Violetta.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan