MENU TUTUP

Gubri H Syamsuar Pastikan Pejabat Pempov Positip Narkoba Sudah Diberhentikan

Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:42:57 WIB
Gubri H Syamsuar Pastikan Pejabat Pempov Positip Narkoba Sudah Diberhentikan

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau H Syamsuar pastikan sudah memberhentikan pejabat eselon IV di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPKPR) Provinsi Riau yang baru dua pekan dilantik. Surat Keputusan (SK) pemberhentian pejabat tersebut sudah diteken.

Bahkan menurut Gubri, saat SK pemberhentian pejabat positip narkoba itu disodorkan, langsung diteken. Pasalnya, pejabat tersebut terlebih dahulu dinyatakan positip narkoba, saat tes urin yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Riau.

"Sudah diteken, kalau itu cepat diteken," kata Gubri, Jumat (17/1/20).

Menurut Gubri, pejabat yang diberhentikan karena tersandung narkoba tersebut hanya satu orang. Meski begitu, orang nomor satu di Riau ini juga menyatakan evaluasi tetap akan dilakukan menyeluruh, tidak hanya menyangkut narkoba.

Berbagai persoalan tekhnis terkait jabatan yang dianggap perlu dievaluasi akan dilakukan. "Kita evaluasi semuanya. Kalau memang ada kesalahan, kita evaluasi," ungkap Syamsuar.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan