MENU TUTUP

Kemlu Imbau Nelayan Tidak Melaut di Perairan Rawan Penculikan

Rabu, 22 Januari 2020 | 10:51:21 WIB
Kemlu Imbau Nelayan Tidak Melaut di Perairan Rawan Penculikan

GENTAONLINE.COM - Kementerian Luar Negeri mengimbau awak kapal warga negara Indonesia untuk tidak melaut di perairan Sabah karena kekhawatiran keamanan, menyusul penculikan lima WNI oleh kelompok Abu Sayyaf di wilayah Malaysia itu baru-baru ini. Pihak Kemlu mengkonfirmasi bahwa penculikan itu terjadi 16 Januari lalu.

Lima WNI yang diculik adalah bagian dari total delapan awak kapal ikan milik Malaysia yang melaut di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah, yang dekat dengan wilayah Filipina selatan. Tiga awak kapal WNI lainnya dilepaskan.

Kasus ini terjadi tak lama setelah satu WNI terakhir yang disandera Abu Sayyaf dibebaskan pada awal bulan Januari. Kemlu dalam sebuah pernyataan tertulis, menyebut bahwa "pemerintah Indonesia sangat menyesalkan berulangnya kasus penculikan awak kapal WNI di kapal ikan Malaysia di wilayah perairan Sabah".

Indonesia saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah Filipina dalam upaya mencari dan membebaskan kelima awak kapal WNI tersebut. Menyusul serangkaian penculikan di perairan regional, Indonesia, Malaysia dan Filipina sejak 2016 bersama-sama berkomitmen untuk mengaktifkan patroli di wilayah perairan masing-masing. Namun, kasus serupa masih terjadi. (okz)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan